Menhan: Biasanya Prajurit TNI yang Dipecat Susah Dapat Tempat di Luar
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum termasuk prajurit TNI pasti ditindak tegas.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum termasuk prajurit TNI pasti ditindak tegas.
Hal ini disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sjafrie menjelaskan, prajurit TNI yang melanggar hukum akan mendapatkan hukuman.
"Dia (prajurit) menghadapi dua hukum, pak. Hukum pidana militer dan juga dia kena hukum pidana umum," kata Sjafrie.
Baca juga: Disetujui DPR, TNI AL akan Tempatkan Kapal Patroli Hibah dari Jepang di IKN
Sjafrie meyakini bahwa TNI tidak pernah membiarkan anggota-anggotanya yang melanggar hukum.
"Jadi kita tidak main-main juga mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum dan itu tidak pernah dibiarkan," tegasnya.
Baca juga: DPR Revisi Tata Tertib, Berwenang Copot Panglima TNI, Kapolri hingga Ketua KPK?
Selain itu, kata dia, prajurit TNI yang diberhentikan dari kedinasan biasanya susah mendapatkan tempat pekerjaan.
"Biasanya orang yang sudah dipecat dari dinas keprajuritan karena penegakan hukum, biasanya susah mendapat tempat di luar," ucap Sjafrie.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.