Jumat, 8 Agustus 2025

Tata Tertib DPR

DPR Kini Bisa Copot Pimpinan KPK, Kapolri hingga Panglima TNI, Pengamat Sebut Sistem Tak Jelas

DPR berwenang mengajukan rekomendasi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan kembali kepada pejabat negara tersebut.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BISA COPOT PEJABAT - Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Kini dengan tata tertib DPR yang baru maka DPR bisa mencopot pejabat. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menyoroti kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dapat mengevaluasi  secara berkala pejabat negara yang melewati uji kelayakan dan kepatutan di DPR

Artinya pejabat negara seperti Komisioner dan Dewan Pengawas KPK, Hakim MK dan MA, Kapolri hingga Panglima TNI.

Semuanya bisa direkomendasikan untuk diberhentikan alias dicopot.

"Alasan karena pejabat yang dimaksud adalah pejabat yang ikut serta diseleksi oleh DPR juga tidak kuat. Mengapa? Karena kewenangan DPR ikut serta memilih pejabat negara adalah kewenangan atributif. Yakni kewenangan tambahan atas dasar ketentuan UU di luar UU yang mengatur wewenang dan tugas DPR (MD3)," kata Ray, Rabu (5/2/205). 

Baca juga: Pengamat Curiga DPR Berupaya Kendalikan Mahkamah Konstitusi Melalui Revisi Tata Tertib

Justru dinilainya yang menjadi masalah utama adalah mengapa seleksi pejabat negara melibatkan DPR yang dalam tugas pokok dan wewenangnya tidak diatur. 

"Hal ini justru yang perlu dievaluasi oleh DPR. Masihkah pemilihan pejabat negara harus melibatkan DPR? Sejauh mana manfaat melibatkan DPR dalam proses seleksi pejabat negara? Dan apakah cocok dengan sistem presidensial yang kita anut," tanyanya. 

Berdasarkan sistem presidensial, kata Ray, semestinya pemilihan pejabat negara sepenuhnya diserahkan kepada eksekutif. 


"DPR hanya berfungsi mengawasi tata cara pemilihan tersebut. Bukan ikut serta memilihnya. DPR yang ikut cawe-cawe urusan pemilihan pejabat negara hanya dikenal dalam sistem parlementer," terangnya. 


Maka, lanjutnya jika akhirnya DPR diberi wewenang dan tugas mencopot pejabat negara.


"Maka kita berada dalam sistem yang serba tidak jelas dan pasti. Tentu saja, akan banyak ketidaksesuaian tata kelola pemerintahan dalam sistem yang acak kadul," jelas Ray. 


Dan lebih acak kadul lagi, lanjutnya aturan pencopotan itu cukup dibuat dalam tatib DPR


"Seleksi dan pemilihan pejabat negaranya diatur melalui UU. Mencopotnya cukup diatur oleh Tatib DPR. Sejak kapan tatib DPR mengikat pihak di luar apalagi bersifat perintah. Tatib DPR itu, sejatinya, hanya mengikat anggota DPR. Namanya saja tatib DPR. Bukan tatib bernegara," tandasnya. 

Duduk Perkara

Diberitakan Kompas.id, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merevisi kilat Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang salah satunya membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah mereka pilih. Hasil evaluasi ini nantinya bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan