Tata Tertib DPR
DPR Kini Bisa Copot Pimpinan KPK, Kapolri hingga Panglima TNI, Pengamat Sebut Sistem Tak Jelas
DPR berwenang mengajukan rekomendasi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan kembali kepada pejabat negara tersebut.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menyoroti kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dapat mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang melewati uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Artinya pejabat negara seperti Komisioner dan Dewan Pengawas KPK, Hakim MK dan MA, Kapolri hingga Panglima TNI.
Semuanya bisa direkomendasikan untuk diberhentikan alias dicopot.
"Alasan karena pejabat yang dimaksud adalah pejabat yang ikut serta diseleksi oleh DPR juga tidak kuat. Mengapa? Karena kewenangan DPR ikut serta memilih pejabat negara adalah kewenangan atributif. Yakni kewenangan tambahan atas dasar ketentuan UU di luar UU yang mengatur wewenang dan tugas DPR (MD3)," kata Ray, Rabu (5/2/205).
Baca juga: Pengamat Curiga DPR Berupaya Kendalikan Mahkamah Konstitusi Melalui Revisi Tata Tertib
Justru dinilainya yang menjadi masalah utama adalah mengapa seleksi pejabat negara melibatkan DPR yang dalam tugas pokok dan wewenangnya tidak diatur.
"Hal ini justru yang perlu dievaluasi oleh DPR. Masihkah pemilihan pejabat negara harus melibatkan DPR? Sejauh mana manfaat melibatkan DPR dalam proses seleksi pejabat negara? Dan apakah cocok dengan sistem presidensial yang kita anut," tanyanya.
Berdasarkan sistem presidensial, kata Ray, semestinya pemilihan pejabat negara sepenuhnya diserahkan kepada eksekutif.
"DPR hanya berfungsi mengawasi tata cara pemilihan tersebut. Bukan ikut serta memilihnya. DPR yang ikut cawe-cawe urusan pemilihan pejabat negara hanya dikenal dalam sistem parlementer," terangnya.
Maka, lanjutnya jika akhirnya DPR diberi wewenang dan tugas mencopot pejabat negara.
"Maka kita berada dalam sistem yang serba tidak jelas dan pasti. Tentu saja, akan banyak ketidaksesuaian tata kelola pemerintahan dalam sistem yang acak kadul," jelas Ray.
Dan lebih acak kadul lagi, lanjutnya aturan pencopotan itu cukup dibuat dalam tatib DPR.
"Seleksi dan pemilihan pejabat negaranya diatur melalui UU. Mencopotnya cukup diatur oleh Tatib DPR. Sejak kapan tatib DPR mengikat pihak di luar apalagi bersifat perintah. Tatib DPR itu, sejatinya, hanya mengikat anggota DPR. Namanya saja tatib DPR. Bukan tatib bernegara," tandasnya.
Duduk Perkara
Diberitakan Kompas.id, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merevisi kilat Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang salah satunya membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah mereka pilih. Hasil evaluasi ini nantinya bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.