Selasa, 30 September 2025

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Terbesar di Sentul: Barang Bukti Rp355 Miliar, 2 Tersangka Ditangkap

Polisi dari Polda Jabar dan Polres Bogor berhasil menggerebek pabrik tembakau sintetis di Sentul. Barang bukti yang disita setara dengan Rp355 miliar.

Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
PABRIK NARKOBA DIGEREBEK - Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV terkait barang bukti yang disita oleh Polda Jabar dan Polres Bogor setelah menggerebek pabrik tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah perumahan di Kecamatan Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025). Barang bukti yang disita setara dengan Rp355 miliar. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka. Namun, masih ada dua tersangka lain yang masih buron. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Narkoba Polda Jabar bersama dengan Polres Bogor berhasil membongkar pabrik tembakau sintetis terbesar yang beroperasi di sebuah perumahan di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (4/2/2025).

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan pabrik tersebut juga memproduksi cairan sintetis yang memiliki efek seperti mengonsumsi ganja.

Saat penggerebekan, Rio menuturkan pihaknya menyita 125 botol parfum yang berisi cairan sintetis tersebut.

"Selain memproduksi jenis tembakau sintetis siap edar, kita temukan juga biang cairan sintetis MDMB Inaca yang sudah dikemas ke dalam kemasan botol parfum berwarna hitam sebanyak 125 botol yang siap edar."

"Jadi, itu misalkan rokok dibakar dan disemprot (cairan sintetis) efeknya sudah seperti (mengonsumsi) ganja," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (5/2/2025).

Dalam penggerebekan ini, Rio mengungkapkan ada dua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial HP (34) yang berperan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis."

"Kedua, inisial AA berusia 23 tahun yang berperan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis," tuturnya.

Namun, Rio mengatakan masih ada dua tersangka lain yaitu B dan E yang masih buron dan akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Saat Jenderal Maruli Berpantun Ubur-ubur Ikan Lele Hingga Bicara Soal Narkoba Paket Jambak di Sumut

Mereka, kata Rio, berperan sebagai pengendali dua tersangka lain yang sudah ditangkap.

"Bahwa keduanya berperan sebagai pengendali dari para tersangka dalam memproduksi narkotika sintetis ini," tuturnya.

Adapun barang bukti yang disita dalam penggerebekan pabrik tembakau sintetis tersebut yaitu 50 dus yang masing-masing berisi 20 bungkus tembakau murni dengan berat masing-masing seberat 1 kg.

Rio menjelaskan seluruh tembakau tersebut sudah dicampur dengan bahan-bahan lain yang dapat menghasilkan 1 ton tembakau sintetis siap edar.

Selanjutnya, ada 125 botol spray ukuran 50 ml berisi cairan MDMB Inaca.

"Kemudian, ada juga 20 buah jerigen berisikan 282 liter cairan MDMB Inaca. 476 gram MDMB Inaca atau biangnya (cairan) sintetis," tutur Rio.

Terakhir, polisi berhasil menyita dua alat semprot berisi MBMB Inaka.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan