Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Terbesar di Sentul: Barang Bukti Rp355 Miliar, 2 Tersangka Ditangkap
Polisi dari Polda Jabar dan Polres Bogor berhasil menggerebek pabrik tembakau sintetis di Sentul. Barang bukti yang disita setara dengan Rp355 miliar.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nuryanti
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 13 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Sementara pidana denda paling banyak Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," jelas Rio.
Modus dan Motif
Rio mengungkapkan modus para tersangka adalah dengan sengaja beroperasi di tengah pemukiman warga.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat," tuturnya.
Sedangkan, motif dari tersangka membuat pabrik narkotika adalah terkait faktor ekonomi.
"Sementara, motifnya tidak lain dan tidak bukan adalah faktor ekonomi," tukas Rio.
Satu Paket Dijual Rp350 Ribu
Rio juga mengatakan satu paket tembakau sintetis dihargai oleh para tersangka Rp350 ribu.
Dengan total 1 ton tembakau sintetis yang siap edar, Rio menyebut tersangka dapat meraup penghasilan mencapai Rp355 miliar.
"Barang bukti yang disita yaitu Rp355 miliar. Jadi, satu gram di luar peredarannya, dihargai Rp350 ribu," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.