Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kubu Hasto Kristiyanto Bawa Satu Boks Berisi 41 Alat Bukti Perkuat Gugatan Praperadilan
Ronny Talapessy menerangkan, pihaknya meyakini bahwa 41 bukti itu akan memperkuat argumentasi mereka terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto membawa 41 alat bukti yang akan diuji dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kliennya atas kasus Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menerangkan, pihaknya meyakini bahwa 41 bukti itu akan memperkuat argumentasi mereka terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Perayaan Natal Hasto Kristiyanto Terganggu Imbas Ditetapkan KPK Jadi Tersangka
"Kami mengajukan 41 bukti yang menguatkan argumentasi kita dalam dalam permohonan yang kemarin sudah dibacakan," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, terlihat 41 bukti yang dibawa oleh kubu Hasto itu terdapat di dalam boks kontainer dengan tutup berwarna hijau.
Baca juga: Kuasa Hukum Singgung Cepatnya KPK Tetapkan Hasto Tersangka: Hanya 3 Hari Usai Sertijab Pimpinan Baru
Sementara itu Ronny menjelaskan, salah satu alat bukti yang dibawa yakni adanya berkas pembahasan terkait pelanggaran prosedur oleh KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Selain itu terdapat pula eksaminasi atau pengujian bukti suatu perkara yang telah dilakukan oleh para ahli Hukum.
"(Bentuk alat bukti) diantaranya hasil sidang eksaminasi para ahli hukum, para profesor dan doktor hukum. Dan juga FGD forum grup discusion yang membahas terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK," kata dia.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.
Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Perayaan Natal Hasto Kristiyanto Terganggu Imbas Ditetapkan KPK Jadi Tersangka
Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.