Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menerima amnesti melalui surat Presiden Prabowo Subianto.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mendapat amnesti melalui surat Presiden Prabowo Subianto.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui surat Presiden Prabowo tersebut dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Terdapat dua surat Presiden Prabowo yang disetujui DPR RI.
Satu dari dua surat tersebut, berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto yang merupakan terpidana kasus suap terkait Harun Masiku.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Apa Itu Amnesti?
Amnesti merupakan penghapusan hukuman bagi orang yang melakukan tindak pidana.
Di Indonesia, presiden memberikan amnesti berdasarkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14 ayat 2.
Amnesti umumnya diberlakukan untuk kasus atau tindak pidana bernuansa politik dan biasanya bersifat massal.
Baca juga: Menkum Sebut Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Demi Kepentingan Bangsa Serta Kondusivitas
Dikutip dari buku Gugurnya Hak Menuntut, amnesti dapat diartikan dengan hak prerogatif presiden sebagai kepala negara untuk menghentikan proses peradilan pidana di semua tahapan.
Oleh karena itu, akibat hukum terhadap orang yang telah melakukan suatu tindak pidana menjadi dihapuskan.
Amnesti diberikan berdasarkan perjanjian perdamaian atau kesepakatan negoisasi lain, yakni kesepakatan antara pihak pemerintah dan kelompok oposisi.
Sementara, menurut KBBI, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu
M. Marwan dan Jimmy dalam buku Kamus Hukum menjelaskan, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan UU tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.