Jumat, 19 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

KPK secara resmi menyatakan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
WAKIL KETUA KPK - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto di Semarang, Selasa (29/4/2025). Ia menyatakan KPK secara resmi banding atas vonis 3,5 tahun penjara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Banding ini diajukan terkait kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan.

"Sudah (diputuskan), banding lah," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (31/7/2025).

Langkah banding diambil KPK setelah vonis yang diterima Hasto dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 7 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (25/7/2025), menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan menyuap Wahyu Setiawan.

Baca juga: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Divonis Bersalah, KPK Kaji Opsi Sidang In Absentia untuk Harun Masiku

Hasto dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, hakim menilai dakwaan kedua mengenai perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku tidak terbukti.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugat UU Tipikor tentang Perintangan Penyidikan ke MK

Selain pidana badan, Hasto juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hasto Belum Tentukan Sikap

Sementara itu, pihak Hasto Kristiyanto hingga saat ini belum menentukan sikap resmi apakah akan turut mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Menanggapi vonis yang diterimanya, Hasto menyatakan akan menghadapi putusan tersebut dengan kepala tegak.

Ia mengklaim putusan tersebut mencerminkan ketidakadilan dan menyebut telah mengetahui angka vonis tersebut sejak bulan April 2025, atau tiga bulan sebelum putusan dibacakan.

"Sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun. Sejak bulan April," ungkap Hasto usai persidangan pekan lalu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan