Kamis, 28 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Praperadilan Hasto, KPK Sebut Sekjen PDIP Mau Bayar untuk Suap KPU soal PAW Harun Masiku

KPK menyebut Hasto ikut membayar fee untuk komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024.

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Sidang perdana praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Tim Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis menilai, penetapan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku oleh KPK dilakukan secara sewenang-wenang. KPK menyebut Hasto ikut membayar fee untuk komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024. Hal itu disampaikan tim hukum KPK dalam sidang praperadilan lanjutan dengan agenda menanggapi petitum dari pihak Hasto. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya peran dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait suap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Adapun perannya, Hasto bersedia menyediakan uang untuk menyelesaikan urusan suap kepada KPU.

Tim hukum KPK mengatakan ketersediaan Hasto tersebut agar urusan PAW Harun segera selesai.

Hal ini disampaikan tim hukum KPK saat sidang praperadilan dengan agenda membacakan tanggapan atas petitum, Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Awalnya, tim hukum KPK menyebut mantan terpidana, Saeful Bahri, melakukan lobi ke KPU agar PAW Harun diurus.

Lobi tersebut, sambungnya, dibantu oleh mantan terpidana lainnya yaitu eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

"Bahwa sekitar awal September 2018, Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina selaku kader di DPP PDIP dan mantan Bawaslu RI tahun 2005-2010 untuk membantu mengurus masalah tersebut ke KPU."

"Kemudian, Saeful Bahri menyampaikan surat keputusan MA lewat WA kepada Agustiani Tio Fridelina," ujarnya.

Tim hukum KPK menyebut lobi-lobi ke KPU pun berhasil. Akhirnya, komisioner KPU saat itu yang juga mantan terpidana, Wahyu Setiawan meminta fee Rp1 miliar terkait PAW Harun Masiku.

Baca juga: Kubu Hasto Kristiyanto Bawa Satu Boks Berisi 41 Alat Bukti Perkuat Gugatan Praperadilan

Namun, Saeful dan Agustiani menawar ke Wahyu hingga disepakati fee yang dibayarkan sebesar Rp900 juta.

Selanjutnya, Saeful pun menemui Harun Masiku dan menyanggupi biaya operasional Rp1,5 miliar.

Hasto, kata tim hukum KPK, mempersilahkan terkait pemberian fee tersebut ke KPU.

"Selanjutnya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt dan menyampaikan permintaan tersebut dan disanggupi oleh Harun Masiku."

"Pada permintaan itu, Harun Masiku menyanggupi biaya operasional Rp1,5 miliar dan Hasto mempersilahkannya," tuturnya.

Hasto Mau Ikut Bayar Fee untuk Wahyu

Tim hukum KPK mengatakan Saeful kembali melaporkan perkembangan pengurusan PAW Harun Masiku ke Hasto.

Bahkan, dalam pertemuan tersebut, Hasto menyanggupi untuk ikut menyediakan uang agar urusan suap PAW Harun cepat selesai.

"Pada saat itu, Hasto mengatakan 'ya silahkan saja bila perlu, saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai," kata tim hukum KPK.

Setelah Hasto setuju, tim hukum KPK mengatakan staf Hasto yaitu Kusnadi turut ikut bergerak dengan menitipkan uang Rp400 juta ke Donny Tri Istiqomah.

Hal itu terjadi pada 16 Desember 2019 di ruang rapat DPP PDIP di Jakarta Pusat.

"Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam dan mengatakan, 'Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful yang Rp600 juta Harun," kata tim hukum KPK.

"Bahwa selanjutnya, masih pada tanggal 16 Desember 2019, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri melalui chat WA, yang berbunyi, 'Mas Hasto ngasih Rp400 juta yang Rp600 juta Harun katanya udah ku pegang," sambungnya.

Sebagai informasi, dalam kasus suap ini, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

Baca juga: Praperadilan Hasto Kristiyanto Melawan KPK Digelar Hari Ini di PN Jaksel, Tim Hukum Siapkan Bukti

Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

KPK menemukan bukti, sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto pun ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap Harun Masiku pada 24 Desember 2024 lalu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan