Minggu, 28 September 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Alasan AKP Zakaria Dipecat karena Tahu Soal Aliran Uang Terkait Kasus Pemerasan

Zakaria diberi sanksi yang lebih berat dibanding Gogo dan Novian sebab mempunyai peran paling besar dalam perkara pemerasan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: willy Widianto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
SIDANG ETIK BINTORO - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengikuti jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas terduga pelanggar Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Pembacaan persangkaan perkara AKBP Bintoro berlangsung dua jam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil sidang etik kasus pemerasan yang menyeret lima anggota polisi sudah diketahui hasilnya pada Jumat (7/2/2025) malam.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria diberikan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

Baca juga: Kompolnas Ungkap Seorang Pengacara Berperan Dominan di Kasus AKBP Bintoro, Suap Sejumlah Polisi

Sedangkan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas diberikan sanksi demosi selama 8 tahun dan patsus atau penempatan khusus selama 20 hari.

"AKP Z (sanksi) PTDH," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Anam menyebut Zakaria diberi sanksi yang lebih berat dibanding Gogo dan Novian sebab mempunyai peran paling besar dalam perkara pemerasan.

Zakaria disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

"Dia bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahun, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," tambah Anam.

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini dinilai masuk dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.

"Kalau ditanya pemerasan ke penyuapan sepertinya lebih dekat ke penyuapan," kata dia.

Baca juga: AKBP Bintoro, Karier Cemerlang di Polri yang Berujung pada Proses Sidang Kode Etik

Ketiganya menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Iya ketiganya minta banding atas putusan majelis,” tutur Anam.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Arif dan Bayu menyeret nama Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.

Kasus dugaan pemerasan mencuat setelah Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Persangkaan AKBP Bintoro Dibacakan Hampir Dua Jam, Detail Mengurai Peran dan Hingga Aliran Uang

Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

Saat ini masih ada dua anggota pelanggar yang masih menjalani sidang etik yakni AKBP B dan AKP M.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan