Selasa, 30 September 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Kompolnas Ungkap Seorang Pengacara Berperan Dominan di Kasus AKBP Bintoro, Suap Sejumlah Polisi

Kompolnas mengungkap ada seorang pengacara yang menyuap beberapa anggota polisi guna menghentikan kasus pembunuhan yang menjerat AKBP Bintoro.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
SIDANG ETIK BINTORO - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengikuti jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas terduga pelanggar Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Pembacaan persangkaan perkara AKBP Bintoro berlangsung dua jam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengungkap ada seorang pengacara yang menyuap beberapa anggota polisi guna menghentikan kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. 

Secara gamblang Choirul Anam menyebut pengacara itu berinisial EDH.

EDH merujuk Evelin Dohar Hutagalung yang merupakan mantan pengacara dari Arif diduga anak bos Prodia.

"Ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan gitu ya. Sangat dominan dan dia menjadi satu struktur cerita yang sentrum di situ," kata Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Kompolnas menyanyangkan profesi pengacara melakukan penyuapan.

Apalagi suap itu demo kasus yang menimpa kliennya SP3 atau dihentikan.

Baca juga: AKBP Bintoro, Karier Cemerlang di Polri yang Berujung pada Proses Sidang Kode Etik

"Kami menyayangkan profesi ini. Dia bukan orang tanpa status profesi," ucap Anam.

Evelin diharapkan dapat hadir ke dalam sidang etik agar peristiwanya utuh.

“Jangan sampai struktur cerita patah gara-gara nggak ada informasi apapun kalau nggak datang ya tertulis gitu,” ujarnya.

Sidang Detail Mengurai Peran dan Hingga Aliran Uang

Anam mengaku mendengarkan pembacaan persangkaan AKBP Bintoro dari awal.

“Ya sebenarnya sidang hari ini ada lima terduga pelanggar, terus ada dua majelis kode etik yang sedang berlangsung. Satu tadi itu pembacaan persangkaan untuk AKBP B (Bintoro), terus juga untuk AKBP GG (Gogo Galesung) di dua tempat yang berbeda, karena dua majelis yang berbeda,” katanya kepada wartawan.

Dia menyaksikan langsung persangkaan pekara AKBP dibacakan kurang lebih hampir dua jam.

Baca juga: Persangkaan AKBP Bintoro Dibacakan Hampir Dua Jam, Detail Mengurai Peran dan Hingga Aliran Uang

“Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa,” tambah Anam.

Kompolnas berharap dalam sidang etik terungkap klaster-klaster soal pemerasan. 

Mulai dari penanganan kasus yang lambat, aliran dana pemerasan sampai dengan otak dari pemerasan itu.  

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan