Profil Isa Rachmatawarta Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Jiwasraya, Sempat Diperiksa di Kasus BTS
Berikut profil Isa Rachmatawarta, Dirjen Anggaran Kemenkeu yang jadi tersangka korupsi PT Jiwasraya. Dia punya harta Rp38,9 miliar.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
Kariernya di Kemenkeu diawali pada tahun 1991 ketika berada di bidang pengawasan pensiun di Dirjen Lembaga Keuangan.
Lalu, pada tahun 2004, Isa ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana Program Penjaminan Pemerintah hingga tahun 2005.
Setahun berselang, dia menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam LK.
Usai lembaga tersebut digabungkan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Isa diperbantukan menjadi pegawai di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada tahun 2013.
Masih pada tahun yang sama, Isa bahkan dilantik sebagai Staf Akli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal.
Pada tahun 2017, Isa diangkat menjadi Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu yang bertugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, hingga terkait lelang.
Selanjutnya, dia dilantik menjadi Dirjen Anggaran Kemenkeu pada 12 Maret 2021.
Isa pun pernah memperoleh penghargaan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yaitu Satyalancana Karya Satya XXX.
Harta Kekayaan Tembus Rp38,9 M
Berdasarkan LHKPN KPK, Isa memiliki harta total Rp38.967.920.495 (Rp38,9 miliar).
Adapun harta kekayaan tersebut untuk periode 2023.
Sumber kekayaannya berasal dari tujuh unit tanah dan bangunan senilai Rp8.837.205.00 (Rp8,8 miliar) yang tersebar di Tangerang Selatan, Tasikmalaya, dan Jakarta Selatan.
Selain itu, dia juga tercatat memiliki tiga kendaraan dengan total nilai mencapai Rp1,5 miliar.
Isa juga memiliki harta yang bersumber dari harta bergerak lainnya senilai Rp504 juta, surat berharga senilai Rp19,5 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp5,7 miliar, serta harta lainnya Rp3,1 miliar.
Selengkapnya berikut rincian harta kekayaan milik Isa:
TANAH DAN BANGUNAN Rp8.837.205.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.