Jumat, 5 September 2025

Profil Isa Rachmatawarta Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Jiwasraya, Sempat Diperiksa di Kasus BTS

Berikut profil Isa Rachmatawarta, Dirjen Anggaran Kemenkeu yang jadi tersangka korupsi PT Jiwasraya. Dia punya harta Rp38,9 miliar.

Kompas.com/Andri Donnal Putera
KORUPSI JIWASRAYA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat diwawancarai pada Jumat (6/11/2020. Isa ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi PT Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/2/2025). Dia ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA ) 

TRIBUNNEWS.COM - Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka terhadap Isa dilakukan saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pada tahun 2006 silam.

"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012."

"Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian keuangan RI," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Qohar mengungkapkan Isa ditetapkan menjadi tersangka menurut hasil investigasi yang dilakukan dalam kasus korupsi di PT Jiwasraya.

Hasilnya, kerugian yang ditimbulkan negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp16,8 triliun.

Adapun akumulasi kerugian tersebut terhitung dari tahun 2008-2018.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp16.807.283.375.000," kata Qohar.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Isa ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Baca juga: Kemenkeu Buka Suara soal Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya 

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasla 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Lalu seperti apa profil Isa Rachmatawarta? Berikut ulasannya dari berbagai sumber.

Profil Isa Rachmatawarta

Dikutip dari laman Kemenkeu, Isa Rachmatawarta merupakan sosok kelahiran Jombang, Jawa Timur pada 30 Desember 1966 atau saat ini berusia 58 tahun.

Dia lulusan Fakultas Matematika Institut Teknologi Bandung pada tahun 1990.

Selanjutnya, Isa menempuh pendidikan magisternya di University of Waterloo Kanada dengan mengambil jurusan Ilmu Aktuaria pada tahun 1994.

Adapun gelar tersebut diraihnya berkat memperoleh beasiswa dari Departemen Keuangan.

Kariernya di Kemenkeu diawali pada tahun 1991 ketika berada di bidang pengawasan pensiun di Dirjen Lembaga Keuangan.

Lalu, pada tahun 2004, Isa ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana Program Penjaminan Pemerintah hingga tahun 2005.

Setahun berselang, dia menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam LK.

Usai lembaga tersebut digabungkan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Isa diperbantukan menjadi pegawai di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada tahun 2013.

Masih pada tahun yang sama, Isa bahkan dilantik sebagai Staf Akli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal.

Pada tahun 2017, Isa diangkat menjadi Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu yang bertugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, hingga terkait lelang.

Selanjutnya, dia dilantik menjadi Dirjen Anggaran Kemenkeu pada 12 Maret 2021.

Isa pun pernah memperoleh penghargaan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yaitu Satyalancana Karya Satya XXX.

Harta Kekayaan Tembus Rp38,9 M

Berdasarkan LHKPN KPK, Isa memiliki harta total Rp38.967.920.495 (Rp38,9 miliar).

Adapun harta kekayaan tersebut untuk periode 2023.

Sumber kekayaannya berasal dari tujuh unit tanah dan bangunan senilai Rp8.837.205.00 (Rp8,8 miliar) yang tersebar di Tangerang Selatan, Tasikmalaya, dan Jakarta Selatan.

Selain itu, dia juga tercatat memiliki tiga kendaraan dengan total nilai mencapai Rp1,5 miliar.

Isa juga memiliki harta yang bersumber dari harta bergerak lainnya senilai Rp504 juta, surat berharga senilai Rp19,5 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp5,7 miliar, serta harta lainnya Rp3,1 miliar.

Selengkapnya berikut rincian harta kekayaan milik Isa:

TANAH DAN BANGUNAN Rp8.837.205.000

Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/160 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp2.500.000.000

Tanah Seluas 6380 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp729.145.000

Tanah Seluas 2648 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp302.630.000

Tanah Seluas 258 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp3.870.000.000

Tanah Seluas 3457 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp987.715.000

Tanah Seluas 3134 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp447.715.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp1.500.000.000

MOBIL, TOYOTA CAMRY Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp100.000.000

MOBIL, MAZDA CX9 Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp650.000.000

MOBIL, HYUNDAI IONIQ 5 EV Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp750.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp504.064.000

SURAT BERHARGA Rp19.520.346.454

KAS DAN SETARA KAS Rp5.789.149.834

HARTA LAINNYA Rp3.120.071.794

Sub Total Rp39.270.837.082

HUTANG Rp302.916.587

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp38.967.920.495

Pernah Diperiksa dalam Kasus BTS 4G dan Kasus Korupsi Rita Widyasari

Sebelumnya, Isa kerap dipanggil oleh penegak hukum sebagai saksi kasus korupsi.

Contohnya pada tahun 2023 lalu, dia pernah dipanggil oleh Kejagung dalam kasus koruspi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Bahkan, Isa diperiksa dua kali dalam kasus tersebut.

Setahun kemudian, tepatnya pada 25 Oktober 2024, dia juga sempat dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan