Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

3 Balasan Kubu Hasto Kristiyanto Melawan KPK di Sidang Praperadilan Kemarin

Sidang praperadilan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
BALASAN KUBU HASTO - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025) malam. Di sidang praperadilan kemarin, kubu Hasto memberikan sejumlah argumen balasan terhadap pernyataan Biro Hukum KPK sehari sebelumnya. 

“Tadi saudara sudah menjelaskan terkait dengan keberadaan uang Rp 400 juta ya yang ditanyakan oleh kuasa pemohon dan saudara terangkan itu berasal dari siapa?” tanya Iskandar di ruang sidang, Jumat (7/2/2025).

Menjawab pertanyaan ini, Kusnadi menyatakan tidak mengetahui bahwa tas itu berisi uang.

“Harun Masiku tapi saya enggak tahu itu uang. Saya dititipkannya itu barang,” jawab Kusnadi.

Kusnadi kemudian menjelaskan bahwa titipan itu berupa tas hitam dari Harun Masiku.

Ia menerimanya ketika bertugas di resepsionis kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.

Bantah Tenggelamkan HP

Kusnadi juga membantah menenggelamkan handphone HP miliknya di dalam air sebelum atasannya diperiksa oleh KPK pada 10 Juni 2024.

Dalam persidangan, Tim Biro Hukum KPK menanyakan perintah yang diberikan kepada Kusnadi melalui aplikasi pesan pendek agar menenggelamkan handphone pada 6 Juni 2024.

“Kalau yang chat HP bunyinya menenggelamkan HP itu?” tanya Tim Biro Hukum KPK di ruang sidang, Jumat.

Namun, Kusnadi membantah pesan itu berisi perintah menenggelamkan handphone pada 6 Juni 2024.

Ia mengaku pesan yang diterima berisi perintah untuk melarung pakaian sebagai bagian dari ritual melarung atau melukat di Bali.

Kegiatan itu, menurutnya, memang sering dilakukan.

“Tapi memang di chat HP itu ada kata tenggelamkan? Ingat terkait itu, ingat ya?” tanya Tim Biro Hukum KPK.

"Tenggelamkan maksudnya itu tenggelamkan ini, pakaian baju," jawab Kusnadi.

Kusnadi membantah handphone miliknya ditenggelamkan karena alat komunikasi itu masih ada hingga 10 Juni 2024 atau saat disita oleh penyidik KPK.

Kasus Hasto dan Harun Masiku

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan