Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

3 Balasan Kubu Hasto Kristiyanto Melawan KPK di Sidang Praperadilan Kemarin

Sidang praperadilan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
BALASAN KUBU HASTO - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025) malam. Di sidang praperadilan kemarin, kubu Hasto memberikan sejumlah argumen balasan terhadap pernyataan Biro Hukum KPK sehari sebelumnya. 

Dalam perkara ini, Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.

Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Di sidang praperadilan sebelumnya, Biro Hukum  KPK membeberkan beberapa  hal mengenai kasus Hasto ini.

Diantaranya KPK mengungkapkan siasat Hasto dan Harun Masiku untuk meloloskan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.

KPK juga mengungkap percakapan Harun Masiku sebelum dia menjadi daftar pencarian orang (DPO) sampai sekarang.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan