Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

3 Balasan Kubu Hasto Kristiyanto Melawan KPK di Sidang Praperadilan Kemarin

Sidang praperadilan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
BALASAN KUBU HASTO - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025) malam. Di sidang praperadilan kemarin, kubu Hasto memberikan sejumlah argumen balasan terhadap pernyataan Biro Hukum KPK sehari sebelumnya. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sidang praperadilan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (7/2/2025).

Dalam sidang hari ini, kubu Hasto menghadirkan beberapa saksi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara buronan Harun Masiku. 

Namun Hasto melawan penetapan status tersangka dengan mengajukan praperadilan melawan KPK.

Berikut rangkuman singkat penjelasan saksi-saksi yang dihadirkan kubu Hasto hari ini:

Bantah Hasto Ada di PTIK

Dihadirkan dalam sidang hari ini, staf pribadi Hasto Kristiyanto yakni  Kusnadi mengklaim atasannya tak berada di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat KPK akan melakukan tangkap tangan  terhadap Harun Masiku pada 8 Januari 2020 silam.

Jaksa KPK menyinggung soal ini dalam sidang sehari sebelumnya.

Ketika ditanya tim hukum Hasto, Ronny Talapesy, Kusnadi pun menjelaskan Hasto tidak ada di PTIK saat proses OTT tersebut.

"Pertanyaan saya, pada peristiwa 8 Januari 2020 adakah Pak Hasto Kristiyanto ke PTIK?" tanya Ronny.

"Tidak ada," klaim Kusnadi di persidangan.

Dititipi Ransel oleh Harun Masiku

Kusnadi juga mengaku dititipi tas ransel hitam oleh Harun Masiku.

Kusnadi mengaku tidak mengetahui bahwa tas hitam itu ternyata berisi uang Rp 400 juta yang digunakan untuk menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam persidangan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, mengonfirmasi titipan dari Harun Masiku.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan