Senin, 22 September 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Beda Kata Pangkoarmada dengan Oditur Militer soal Penembak Bos Rental Bukan Penadah dan Harga Mobil

Pernyataan Pangkoarmada terkait terdakwa penembakan bos rental bukan penadah dan harga mobil berbeda dengan dakwaan dari oditur militer.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PENEMBAKAN BOS RENTAL - Sidang dakwaan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Adapun Bambang Apri dan Akbar Adli didakwa pasal pembunuhan berencana dan Rafsin didakwa pasal penadahan. Pernyataan Pangkoarmada terkait terdakwa penembakan bos rental bukan penadah dan harga mobil berbeda dengan dakwaan dari oditur militer yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Jakarta hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Perbedaan keterangan terjadi antara Pangkoarmada TNI AL Laksamana Madya (Laksdya) TNI Denih Hendrata dengan dakwaan dari oditur militer terkait status terdakwa penembak bos rental, Ilyas Abdurrahman yang sempat disebut bukan penadah.

Selain itu, perbedaan juga terjadi terkait harga mobil Honda Brio milik Ilyas yang dijual kepada para terdakwa.

Sebelumnya, Denih mengatakan bahwa seluruh pelaku penembakan terhadap Ilyas bukanlah penadah mobil bodong.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Markas Koarmada TNI AL di Jakarta pada 6 Januari 2025 lalu.

"Justru saya gelar konferensi pers ini supaya semua tahu bahwa kejadian yang sebenarnya seperti apa. Dan informasi awal yang saya terima itu, pengakuan langsung dari tiga anggota ini, kita melihatnya murni sebagai pembeli," kata Denih.

Selain itu, Denih juga mengungkapkan ada pengakuan dari tersangka bahwa mobil Honda Brio berwarna oranye milik Ilyas dihargai oleh pelaku lainnya yaitu Ajat Sudrajat seharga Rp135 juta.

Mobil itu, sambungnya, dijual secara online. Lalu, anggota TNI AL yang ingin membeli tersebut sudah mengirim down payment (DP) sebesar Rp40 juta.

"Tadi kan disebutkan oleh Bapak Kapolda (Banten) dibeli dengan 40 juta (rupiah). Dan itu kan mobil diambil tanpa surat."

"Dan itu ada perjanjian dan akan didalami oleh Danpuspomal. Yang sebetulnya harga itu belum selesai, tadi kan bukti transfer DP Rp40 juta. Dan itu, ada di dalam pembelian itu kan dari online seharga Rp135 juta," tuturnya.

Baca juga: Sertu Rafsin Terdakwa Penembakan Bos Rental Sudah Niat Cari Mobil Bodong, Cuma Punya Uang Rp60 Juta

Namun, Denih menuturkan, anggota TNI AL yang melakukan pembelian tersebut akhirnya sempat menolak untuk membeli mobil tersebut.

Pasalnya, mobil yang dijual tidak dilengkapi dokumen atau surat kepemilikan.

"Dan karena si penjual itu tidak bisa memberikan surat STNK dan BPKB, dan sebenarnya itu sudah mau di-cancel. Tapi karena bujuk rayu juga, akhirnya tetap dibawa," jelasnya.

Dakwaan Oditur Militer: Terdakwa Dijerat Pasal Penadahan, Mobil Ilyas Dijual Rp55 Juta

Nyatanya, pernyataan Denih terkait para terdakwa bukan penadah tidak terbukti.

Pasalnya dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (10/2/2025), oditur militer justru menjerat para terdakwa dengan pasal penadah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan