Minggu, 21 September 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Beda Kata Pangkoarmada dengan Oditur Militer soal Penembak Bos Rental Bukan Penadah dan Harga Mobil

Pernyataan Pangkoarmada terkait terdakwa penembakan bos rental bukan penadah dan harga mobil berbeda dengan dakwaan dari oditur militer.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PENEMBAKAN BOS RENTAL - Sidang dakwaan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Adapun Bambang Apri dan Akbar Adli didakwa pasal pembunuhan berencana dan Rafsin didakwa pasal penadahan. Pernyataan Pangkoarmada terkait terdakwa penembakan bos rental bukan penadah dan harga mobil berbeda dengan dakwaan dari oditur militer yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Jakarta hari ini. 

Mereka adalah Sertu Akbar Fadli, Sertu Rafsin Hermawan, dan Kepala Kelasi (KLK) Bambang Apriatmodjo.

Dalam dakwaan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer Jakarta.

Pernyataan Denih pun kembali tidak terbukti terkait harga jual mobil Honda Brio milik Ilyas.

Berdasarkan dakwaan, mobil tersebut dihargai Rp55 juta oleh rekan KLK Bambang bernama Hendri dan bukanlah seharga Rp135 juta seperti yang disampaikan Denih.

"Bahwa setelah adanya permintaan terdakwa satu (KLK Bambang) dicarikan mobil, sehingga Saudara Hendri mengirimkan beberapa foto mobil dan yang cocok adalah mobil Honda Brio warna oranye dengan harga Rp55 juta dengan DP Rp500 ribu," kata oditur militer.

Kemudian, Sertu Akbar Adli yang dimintai tolong oleh Sertu Rafsin Hermawan dicarikan mobil mengirimkan uang via m-banking kepada Hendri Rp40 juta.

Namun, uang tersebut bukanlah uang DP, tetapi harga yang sudah disepakati oleh kedua pihak.

"Selanjutnya, terdakwa dua (Sertu Akbar Fadli) sebesar Rp 40 juta ke rekening Saksi 17 (Hendri)."

"Kemudian saksi 17 mentransfer tersebut ke Saudara Rohman sebesar Rp33 juta.

"Dan sisanya sebesar Rp7 juta dengan rincian Rp2 juta bonus untuk saksi 17 (Hendri) dan Rp5 juta untuk bayar utang saksi 17," kata oditur militer.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Muhammad Zulfikar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan