Bantuan Langsung Tunai
PKH Tahap 1 2025 Kapan Cair? Ini Jadwalnya dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH
Simak jadwal pencairan bansos PKH tahap 1 tahun 2025 pada bulan Februari 2025 dan cara cek NIK KTP penerima bansos PKH.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
BANSOS PKH - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). Simak jadwal pencairan bansos PKH tahap 1 tahun 2025 pada bulan Februari 2025 dan cara cek NIK KTP penerima bansos PKH.
PKH disalurkan pada masyarakat dalam bentuk uang tunai per tiga bulan sekali dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung kategori atau kriteria KPM.
Penyaluran PKH dilaksanakan secara bertahap dalam 1 tahun melalui Bank/Pos Penyalur.
Berikut besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PKH dikutip dari kemensos.go.id:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Berita Terkait
Bantuan Langsung Tunai
Cara Cairkan BSU Guru PAUD Non-Formal 2025 Rp600 Ribu, Cek Info.gtk.dikdasmen.go.id Sekarang! |
---|
PPATK Temukan 60 Penerima Bansos Saldo Rekeningnya di Atas Rp 50 Juta |
---|
Ada BSU Guru PAUD Non-formal dari Pemerintah, Cek Besarannya |
---|
3 Kado Spesial Pemerintah untuk Guru di Indonesia dalam Rangka Perayaan HUT ke-80 RI |
---|
35 Anggota DPRD Purwakarta Jadi Penerima BSU, Ini Pengakuan Dewan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.