AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Rekam Jejak Cemerlang AKBP Bintoro, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro yang dipecat tidak hormat dari Polri ternyata memiliki rekam jejak yang cemerlang.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Selain melakukan kekerasan seksual melalui prostitusi daring, keduanya juga mencekoki korban dengan narkoba.
Dua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kasus ini kemudian ditangani Bintoro yang menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel.
Saat menangani kasus ini, dia meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan menjanjikan menghentikan penyidikan.
Bintoro membantah keras tudingan tersebut dan mengklaim bahwa Arif dan Bayu menyebarkan informasi bohong tentang dirinya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dua tersangka dan barang bukti yang siap disidangkan.
Ia juga menampik anggapan bahwa pihaknya menghentikan proses hukum kasus tersebut.
Dalam kasus ini, selain Bintoro, ada dua polisi lain yang disanksi PTDH.
Keduanya yakni mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.
(Tribunnews.com/Rakli/Reynas Abdila)
Sumber: TribunSolo.com
AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Jalani Sidang Perdana, Anak Bos Prodia Tampil Necis Pakai Masker dan Kaca Mata Hitam |
---|
Penampakan Anak Bos Prodia Kenakan Rompi Tahanan, Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan ABG |
---|
Hari Ini Anak Bos Prodia Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba |
---|
Polda Metro Akan Periksa Evelin Hutagalung Eks Pengacara Anak Bos Prodia Sebagai Tersangka Besok |
---|
Keluarga Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Belum Ajukan Permohonan Perlindungan kepada LPSK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.