Minggu, 28 September 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Rekam Jejak Cemerlang AKBP Bintoro, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro yang dipecat tidak hormat dari Polri ternyata memiliki rekam jejak yang cemerlang.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
ANGGOTA POLRI DIPECAT - Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjalani sidang kode etik pada Jumat (7/2/2025). Karier cemerlang AKBP Bintoro terhenti setelah dipecat tidak hormat dari Polri karena kasus dugaan pemerasan. 

Jabatan itu ia emban selama tahun 2023 hingga 2024.

Ia telah menangani banyak kasus kriminal di wilayah hukum Polres Metro Jaksel.

Pada Juli 2024, ia pernah menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lesatri (BCL), yakni Tiko Aryawardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

Dalam kasus itu, jajaranya mencecar 41 pertanyaan terhadap Tiko.

Selain itu, AKBP Bintoro juga pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontarakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Desember 2023.

Kasus itu sempat menggegerkan publik, terutama warga Jakarta Selatan.

Baca juga: IPW Dorong Lima Anggota Polri yang Terlibat Kasus AKBP Bintoro Diproses Pidana

Tak hanya itu, AKBP Bintoro juga pernah menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

Dalam kasus tersebut, penyidik yang memiliki bukti kuat menyatakan bahwa Brigadir RAT mengakhiri hidupnya alias bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard dengan cara menembakkan senjata api ke kepala.

Kasus lain yang pernah ditangani AKBP Bintoro di antaranya yakni kasus Hanan Hanifah terkait dugaan promosi judi online, kasus pengamat milier Connie Bakrie terkait unggahan yang menyebut polisi memiliki akses Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari Polres-Polres.

Kemudian, kasus kekasih dari anak Nikita Mirzani yang mengeroyok anggota Babinsa TNI, kasus pesta seks di sebuah hotel di kawasan Jaksel, kasus penjambretan, kasus balita dibanting ibu, dan masih banyak lagi kasus yang pernah ditangani AKBP Bintoro.

Akan tetapi, karier cemerlang Bintoro tak dimaksimalkan dengan baik olehnya.

Ia terseret kasus dugaan pemerasan, yang terungkap dari laporan perdata yang dilayangkan pihak korban pemerasan terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025. 

Gugatan teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025. 

Pada laporan tersebut, korban menuntut pengembalian uang Rp5 miliar dan aset yang disita secara tidak sah terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Pada April 2024 lalu, Polres Jakarta Selatan menangkap Arif dan Bayu yang diduga lalai hingga membuat seorang pekerja seks komersial anak tewas. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan