Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Terungkap di Sidang, Percakapan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat Hingga Swafoto dengan Hakim Soesilo
Percakapan ini terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tak hanya itu bahkan kata Jaksa dalam pertemuan itu, Zarof diketahui juga melakukan swafoto dengan Hakim Soesilo.
"Kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui Whatsapp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan “siap pak terima kasih”," ungkap Jaksa.
Setelah itu pada 1 Oktober 2024, Lisa kembali menghubungi Zarof untuk memastikan tindaklanjut pertemuan dengan Hakim Soesilo tersebut.
Adapun saat itu Lisa menjalin komunikasi dengan Zarof melalui pesan WhatsApp.
"Dengan menyampaikan “selamat siang pak, tentang Pak Soesilo Note ya pak” yang diterima oleh terdakwa dengan membalas pesan “oke saya tinggal dtg ke Agung” dan dijawab kembali oleh Lisa Rachmat “Siap Pak terima kasih”," beber Jaksa.
Kemudian keesokan harinya yakni 2 Oktober 2024, Lisa kembali berkomunikasi dengan Zarof kali ini menindaklanjuti perihal penyerahan uang untun pengurusan kasasi.
Saat itu Lisa menghubungi Zarof untuk mendatangkan ke kediaman Zarof di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Lisa Rachmat menyampaikan pesan Whatsapp kepada terdakwa dengan kalimat "Selamat malam pak saya malam ini bisa mampir kah” kemudian terdakwa membalas pesan dengan kalimat “bisa”, selanjutnya Lisa Rachmat membalas dengan kalimat “siap otw pak”," kata Jaksa.
Dalam pertemuan itu Lisa pun menyerahkan uang dalam bentuk pecahan Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp 2,5 miliar untuk biaya pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur.
Tak berhenti disitu, setelah penyerahan uang pertama, Zarof aktif memberikan informasi kepada Lisa perihal kepengurusan perkara Ronald Tannur itu.
Dalam komunikasinya dengan Lisa, Zarof menyampaikan bahwa dirinya telah melaksanakan tugasnya dengan menemui sejumlah pihak yang akan menangani kasasi Ronald.
"“tugas sdh dilaksanakan, semua sdh saya datangi, terima kasih.” Kemudian Lisa Rachmat membalas “Siap mampir Jumat ya pak”," ujar Jaksa membeberkan percakapan Zarof dan Lisa.
Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2024 Lisa Rachmat menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp2.500.000.000,00.
Sehingga terdakwa telah menerima total keseluruhan uang untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur dari Lisa Rachmat berupa pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp5.000.000.000,00 (Rp 5 miliar) yang terdakwa simpan di rumah terdakwa.
"Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo (Ketua), Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan Kasasi GREGORIUS RONALD TANNUR dimana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan GREGORIUS RONALD TANNUR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," pungkas Jaksa.
Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Kejagung Periksa 2 Petinggi Sugar Group Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Terkait TPPU Zarof Ricar |
---|
Dinilai Terbukti Terima Gratifikasi, Aset Rp 915 M dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Dirampas Negara |
---|
Dituntut 20 Tahun Penjara, Zarof Ricar ke Jaksa: Cenderung Gunakan Asumsi Ketimbang Fakta Sidang |
---|
Penyidik Kejagung Disebut Hampir Pingsan Saat Temukan Uang Tunai Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar |
---|
Momen Jampidsus Dicecar Anggota DPR Soal Keterkaitan Bos Sugar Group dalam Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.