Sabtu, 23 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Bukti Status Tersangka Hasto Kristiyanto Dianggap Kuat, Pengamat: KPK Akan Menang di Praperadilan 

Sidang praperadilan terkait status tersangka suap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto melawan KPK masih berlangsung,

zoom-inlihat foto Bukti Status Tersangka Hasto Kristiyanto Dianggap Kuat, Pengamat: KPK Akan Menang di Praperadilan 
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Sidang Praperadilan Hasto - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra Zen keberatan dengan bukti yang disampaikan KPK di persidangan praperadilan PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Zen menyebut bukti KPK bukan asli melainkan salinan.(Tribunnews/Rahmat Nugraha).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan terkait status tersangka suap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlangsung.

Dalam hal ini, KPK diyakini akan menang dalam putusan sidang praperadilan yang digelar pada Kamis (13/2/2025) mendatang lantaran disebut sudah memiliki bukti yang kuat.

"Menurut saya, alat bukti untuk mentersangkakan HK (Hasto) sudah cukup kuat," kata Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi, Selasa (11/2/2024).

Abdul Fickar mengatakan sejak awal Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 lalu, penyidik KPK pasti tidak main-main dan sudah memiliki bukti yang kuat.

"Saya yakin KPK sudah mempunyai minimal dua alat bukti. Karena itu, menetapkan HK sebagai tersangka,” imbuhnya. 

Meski ada sejumlah argumen dalam persidangan tersebut, namun Abdul Fickar yakin penyidik KPK tetap bisa meyakinkan majelis hakim terkait gugatan atas keabsahan status tersangka tersebut.

”Karena itu, bukan soal tepat. Tapi, sudah cukup bukti untuk ditetapkan (sebagai tersangka) dan akan dibuktikan di peradilan. Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka itu pasti ada argumennya minimal itu ada dua alat bukti. Jadi, secara argumentatif alasannya sudah kuat karena didukung alat bukti yang ada,” tuturnya.

Meski begitu, dia tak ingin mendahului putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan praperadilan tersebut.

 ”Kalau (gugatan praperadilan ditolak) perkara dilanjutkan, HK tetap diproses sebagai tersangka. Kalau diterima, cari bukti tambahan dan tetapkan lagi (Hasto sebagai tersangka). Karena pelaku lain sudah ada yang dihukum,” jelasnya.

Tersangka Kasus Suap

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan