Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hari Ini, KPK Bawa 153 Bukti dan 4 Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
KPK menghadirkan sebanyak empat orang saksi dan ahli dalam sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (11/2/2025), hari ini
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat orang saksi dan ahli akan dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (11/2/2025), hari ini.
Adapun sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sekira pukul 09.00 WIB.
Diketahui, Hasto menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
"Karena untuk keseimbangan kemarin, pemohon (Hasto) mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli empat orang," kata Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto, Selasa, dilansir Kompas.com.
Selain saksi ahli, KPK juga akan membawa 142 bukti tertulis dalam sidang praperadilan ini.
Tak ketinggalan, KPK juga akan membawa 11 bukti berupa barang elektronik yang disita dari pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
Total ada 153 bukti yang akan dibawa KPK ke meja hijau.
Sebenarnya, barang bukti tersebut telah dibawa KPK sejak Senin lalu.
Namun, barang bukti tersebut baru bisa diserahkan kepada hakim pada Selasa hari ini nanti.
Iskandar mengatakan, bukti tertulis tersebut berupa surat-surat administrasi penindakan seperti di antaranya surat penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, dan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewas KPK berkenaan dengan peristiwa penggeledahan dari Pak Kusnadi (Staf Hasto) yang pernah dilakukan pengajuan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dan memang hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu," ujar Iskandar.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Baca juga: VIDEO Bawa Sekoper Bukti, KPK Yakin Penetapan Tersangka Hasto Sah dan Optimis Menang Praperadilan
Selain itu, Hasto juga diduga turut berperan dalam perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku yang statusnya sampai hari ini masih buron.
Untuk itu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Namun, Hasto tidak terima dan melakukan perlawanan atas penetapan tersangka itu, hingga akhirnya sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan digelar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.