Minggu, 17 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hari Ini, KPK Bawa 153 Bukti dan 4 Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK menghadirkan sebanyak empat orang saksi dan ahli dalam sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (11/2/2025), hari ini

Tribunnews.com/Rahmat
SIDANG PRAPERADILAN HASTO -KPK mengungkapkan besok akan membawa ponsel yang disita menjadi bukti di persidangan praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (10/2/2025). Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto menyatakan pihaknya juga akan membawa 4 ahli ke persidangan. (Tribunnews/ Rahmat Nugraha). 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat orang saksi dan ahli akan dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (11/2/2025), hari ini.

Adapun sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sekira pukul 09.00 WIB.

Diketahui, Hasto menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.

"Karena untuk keseimbangan kemarin, pemohon (Hasto) mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli empat orang," kata Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto, Selasa, dilansir Kompas.com.

Selain saksi ahli, KPK juga akan membawa 142 bukti tertulis dalam sidang praperadilan ini.

Tak ketinggalan, KPK juga akan membawa 11 bukti berupa barang elektronik yang disita dari pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.

Total ada 153 bukti yang akan dibawa KPK ke meja hijau.

Sebenarnya, barang bukti tersebut telah dibawa KPK sejak Senin lalu.

Namun, barang bukti tersebut baru bisa diserahkan kepada hakim pada Selasa hari ini nanti.

Iskandar mengatakan, bukti tertulis tersebut berupa surat-surat administrasi penindakan seperti di antaranya surat penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, dan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewas KPK berkenaan dengan peristiwa penggeledahan dari Pak Kusnadi (Staf Hasto) yang pernah dilakukan pengajuan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dan memang hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu," ujar Iskandar.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Baca juga: VIDEO Bawa Sekoper Bukti, KPK Yakin Penetapan Tersangka Hasto Sah dan Optimis Menang Praperadilan

Selain itu, Hasto juga diduga turut berperan dalam perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku yang statusnya sampai hari ini masih buron.

Untuk itu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Namun, Hasto tidak terima dan melakukan perlawanan atas penetapan tersangka itu, hingga akhirnya sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan digelar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan