Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hari Ini, KPK Bawa 153 Bukti dan 4 Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
KPK menghadirkan sebanyak empat orang saksi dan ahli dalam sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (11/2/2025), hari ini
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Selanjutnya, Rabu besok, PN Jakarta Selatan bakal meminta masing-masing pihak menyerahkan kesimpulan.
Berselang sehari, Kamis, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan atas praperadilan ini.
KPK Optimis Menang
Dalam sidang nanti, KPK optimis menang praperadilan melawan Hasto Kristiyanto.
"Kita harus optimis," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (10/2/2025) kemarin.
Klaim ini disampaikan KPK setelah melihat persiapan Tim Biro Hukum dalam membuktikan penetapan tersangka Hasto sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Tugas Biro Hukum untuk menyajikan bahan-bahan kepada hakim apa saja yang sudah dilakukan sesuai aturannya, bagaimana dan selain saksi mungkin alat bukti apa yang memang digunakan dalam menetapkan saudara (Hasto Kristiyanto alias) HK sebagai tersangka," kata Tessa.
Respons Kubu Hasto Kristiyanto
Sementara itu, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto menilai, bukti-bukti yang diserahkan tim hukum KPK dalam sidang praperadilan cacat formil.
Hal itu diungkap Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin kemarin.
Ronny menduga KPK akan kembali membawa bukti-bukti lama yang pernah dibawa dalam persidangan.
Menurutnya, 80 persen bukti dokumen yang dibawa KPK hanya berupa salinan dari salinan atau copy-an.
"Kami melihat bahwa dari 153 bukti surat yang dihadirkan, sekitar 80 persen adalah salinan dari salinan."
"Artinya apa? Bahwa cacat formil ini, dari BAP-BAP ini sudah kelihatan," jelas Ronny Talapessy.
Ronny menerangkan, setiap BAP yang sah di hadapan hukum seharusnya memiliki tanda tangan, yang mana dalam praktiknya itu terdapat paraf di tiap lembarnya.
Namun, dalam bukti dokumen KPK itu ada yang tak dilakukan paraf.
"Sesuai dengan keterangan ahli kemarin yang kami sudah hadirkan bahwa bukti surat, copy dari copy itu tidak bisa diterima oleh pengadilan."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.