Jeritan Hati Ibu yang Anaknya Diambil Paksa 5 Tahun Lalu, Kini Menantikan Kehadiran Negara
Di jembatan kawasan Kasablanka Jakarta, tiba-tiba mobil yang ditumpangi anaknya itu diberhentikan oleh oknum polisi bermotor.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Muhammad Zulfikar
"Tapi pengadilan mengatakan kami tidak punya mekanisme bagaimana melaksanakan keputusan pengadilan jika objeknya adalah anak. Itu sudah bertahun-tahun. Sehingga terjadilah konflik keributan, karena pengadilan menganggap kami tidak punya aturan, tata cara, mekanisme melaksanakan keputusan pengadilan itu," lanjutnya.
Selain itu, negara juga harus meratifikasi Konvensi Den Haag 1980 tentang Aspek Sipil Penculikan Anak Internasional.
Menurutnya, konvensi tersebut penting diratifikasi untuk menjamin perlindungan warga negara Indonesia atau anak Indonesia dalam perkawinan campur.
Dengan diratifikasinya Konvensi tersebut, menurut dia, dapat mengantisipasi kasus-kasus serupa yang dialami Angelia Susanto.
Negara, kata Sofian, dapat melakukan pemindahan anak yang dibawa kabur ke luar negeri ke Indonesia melalui mekanisme internasional.
Karena, lanjut dia, ketika negara tidak meratifikasi Konvensi tersebut maka otoritas Indonesia akan kesulitan memindahkan anak yang dibawa lari oleh warga negara asing karena tidak adanya mekanisme internasional tersebut.
Namun demikian, sambung Sofian, mekanisme tersebut hanya berlaku terhadap negara yang juga meratifikasi konvensi tersebut.
"Selama ini belum diratifikasi maka membawa lari anak secara internasional belum bisa diatasi jika itu adalah hasil perkawinan internasional yang merugikan warga negara atau anak-anak Indonesia," pungkasnya.
Baca juga: Penculikan dan Pembunuhan di Luar Hukum Meningkat di Suriah di Bawah Kekuasaan HTS
Anak Terdampak, Negara Diharapkan Hadir
Melalui samnungan telepon video pada kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengungkapkan penculikan oleh orang tua kandung berdampak pada perkembangan anak.
Terlebih, lanjut dia, bila hal itu dilakukan dengan cara-cara kekerasan.
"Dampaknya memang ini cukup negatif bagi anak-anak, gangguan emosional, gangguan psikologis, perkembangan masalah sosial dan sebagainya," ungkap dia.
Selain itu, menurutnya penculikan anak yang dilakukan oleh orang tua kandung jelas merupakan pelanggaran hukum.
KUHP pasal 330 ayat 1, kata dia, dengan tegas bahwa tindakan penculikan anak yang dilakukan orang tua kandung dapat diancam sanksi kurungan maksimal 7 tahun dan bisa juga 9 tahun kalau dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, dan sebagainya.
"Ini apalagi anak (Angelia Susanto) dibawa keluar Indonesia jadi mungkin diharapkan negara tentu bisa hadir. Jadi dalam hal ini tentu dari Kepolisian hubungan internasional (Divisi Hubinter), Kemenlu dan sebagainya, karena yang mengambil anak ini adalah WNA dan dibawa ke negara dia berasal," kata Seto.
"Jadi mohon betul-betul ada upaya negara untuk bisa melindunginya. Kami melihatnya bukan hak ibu untuk bertemu anak, tapi hak anak untuk bertemu ibunya. Jadi apakah itu diambil oleh ayah atau ibunya, mohon tidak ada pengambilan secara paksa, dengan cara penculikan dari yang berhak mengasuhnya," lanjutnya.
Ia pun berharap ada langkah tegas dari negara dengan mengedepankan kepentingan ibu dan anak terkait kasus tersebut.
Seto menyerukan agar anak-anak dapat dilindungi.
"Secara umum LPAI juga menyerukan, agar mohon kita melindungi anak-anak. Jadi jangan sampai ada kekerasan, kalaupun harus ada perpisahan orang tua dan sebagainya, mohon diselesaikan dengan cara yang tetap sama dan tidak dengan kekerasan," pungkasnya.
Pria 20 Tahun Ngebet Nikah, Culik dan Rudapaksa Bocah SD hingga Tewas, Rumahnya Dihancurkan Warga |
![]() |
---|
Israel Culik 21 Aktivis Kapal Handala Freedom Flottila yang Kirim Bantuan ke Gaza |
![]() |
---|
5 Penyebab Perceraian Paling Banyak di Indonesia, Selingkuh Tidak Termasuk |
![]() |
---|
Ratu Meta Sempat Emosi saat Respons Pernyataan Pihak Suami yang Sebut Tak Ada KDRT |
![]() |
---|
Kak Seto Apresiasi Menteri Imipas atas Remisi dan Pendidikan Anak di LPKA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.