Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kubu Hasto Merasa Keberatan, Sebut KPK 'Urakan' Tetapkan Status Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai urakan saat menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Kuasa hukum menyebut itu melanggar HAM kliennya
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kubu Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "urakan" dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang.
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai, KPK tidak tertib dalam hal administrasi, terutama saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Padahal penetapan tersangka tidak boleh main-main karena menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu diungkapkan Ronny Talapessy dalam persidangan praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
"Yang Mulia, ini karena terkait dengan status seseorang yang kami melihat di sini dari awal, pihak dari termohon (KPK) ini tidak serius."
"Dalam persidangan Yang Mulia ini, kami memohon agar hal-hal ini tidak bisa terjadi karena apa, ini merampas hak asasi seseorang, karena mereka dengan gampang menetapkan tersangka seseorang tetapi administrasinya urakan seperti ini," demikian kata Ronny Talapessy di persidangan.
Menurutnya, KPK tidak serius menjalani persidangan praperadilan kliennya.
Kesalahan-kesalahan administrasi ini, lanjut Ronny Talapessy, tentunya dapat merugikan kliennya.
Menanggapi hal itu, Hakim tunggal Djuyamto yang memimpin persidangan pun meminta kuasa hukum menuangkan hal keberatan itu pada kesimpulan.
"Terima kasih. Silakan dituangkan dalam kesimpulan. Hal-hal yang menyangkut keberatan terhadap apa yang disampaikan, kuasa termohon silahkan dituangkan dalam kesimpulan," ujar hakim Djuyamto ke kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Selain persoalan penetapan tersangka kepada Hasto Kristiyanto, kuasa hukum juga menyatakan keberatan terkait dua hal lainnya.
Baca juga: Tak Punya Aslinya, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan dengan Bukti Milik KPK
Pertama, bukti yang dihadirkan KPK bukan barang asli melainkan salinannya.
"Dalam barang bukti tadi kita sudah melihat bahwa Yang Mulia tidak memegang salinannya dan hanya ditunjukkan fotonya. Sehingga bagaimana mungkin Yang Mulia dapat mengambil satu keterangan atau mengambil satu kesimpulan terkait barang bukti," terang Zen dalam sidang tersebut.
Yang kedua, pihak tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto terus terang tidak memahami keterkaitan barang buktinya.
Hakim pun juga meminta keberatan itu dituangkan pada kesimpulan.
"Cukup ya, itu substansinya sudah saya tangkap silahkan dituangkan dalam kesimpulan," jelas hakim Djuyamto.
Bukti Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menghadirkan 153 bukti penetapan tersangka Hasto Kristiyanto telah sesuai dengan prosedur.
Bukti itu dibawa KPK saat sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto pada Selasa, hari ini.
Bukti tersebut terdiri dari dokumen tertulis sebanyak 142 bukti dan 11 bukti berupa barang elektronik yang disita dari pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan bukti tertulis tersebut berupa surat-surat administrasi penindakan seperti di antaranya surat penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, dan berita acara pemeriksaan (BAP).
Pihak KPK, kata Iskandar, meyakini penetapan tersangka Hasto Kristiyanto telah prosedural.
"Yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewas KPK berkenaan dengan peristiwa penggeledahan dari Pak Kusnadi (Staf Hasto) yang pernah dilakukan pengajuan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dan memang hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu," ujar Iskandar, Selasa, dilansir Kompas.com.
KPK, lanjut Iskandar, juga menghadirkan saksi sebanyak empat orang untuk hadir dalam sidang praperadilan tersebut.
Diketahui, sidang praperadilan ini digelar karena kubu Hasto Kristiyanto tidak terima dan menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
Dalam kasus ini, KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Selain itu, Hasto juga diduga turut berperan dalam perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku yang statusnya sampai hari ini masih buron.
Untuk itu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Namun, Hasto tidak terima dan melakukan perlawanan atas penetapan tersangka itu, hingga akhirnya sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan digelar.
Selanjutnya, Rabu besok, PN Jakarta Selatan bakal meminta masing-masing pihak menyerahkan kesimpulan.
Berselang sehari, Kamis, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan atas praperadilan ini.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha)(Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.