Rabu, 20 Agustus 2025

Yusril Dorong Pembahasan RUU Keamanan Laut: Badan yang Tidak Relevan Tak Akan Lagi Terlibat

Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pihaknya mendorong dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut.

Tribunnews.com/Rizki Sandi
KEAMANAN LAUT - Menko Hukum, HAM, Imipas RI Yusril Ihza Mahendra bersama Wemenko Hukum, HAM Imipas RI Otto Hasibuan saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). [Rizki Sandi Saputra] 

Menurut Lodewijk, jika ditotal setidaknya ada 13 lembaga negara yang turut andil memiliki kewenangan menjaga laut Indonesia.

"Kemudian banyak lembaga sebagI aparat penegak hukum dilaut, ada 13 lembaga kalau kita lihat saat ini, 13 lembaga punya tugas masing-masing punya wewenang masing-masing dan dilindungi oleh uu dan diantara 13 ini 6 diantaranya punya armada punya kapal," kata Lodewijk saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Ruang Rapat Banggar DPR, Selasa (11/2/2025).

Hanya saja, dari sekian banyaknya lembaga negara tersebut, keseluruhannya masih memiliki kelemahan dalam hal berkoordinasi.

Lebih jauh, dirinya bahkan menyatakan kalau setiap lembaga negara yang dimaksud tersebut mengedepankan ego sektoral masing-masing.

"Nah disinilah dengan punya wewenang aturan dilindungi oleh undang-undang yang keluar adalah egosektoral masing-masing," kata dia.

"Karena mereka merasa bahwa sayalah yang berwenang seusai itu nya dia tanpa melihat kepentingan yang lebih besar," sambung Lodewijk.

Dirinya lantas menyoroti kewenangan aparat penegak hukum yang menjaga kedaulatan dan keamanan laut di Indonesia, khususnya Badan Keamanan Laut RI (Bakamla).

Menurut dia, kewenangan Bakamla saat ini tidak lebih baik dibandingkan pada masa lalu saat masih menjadi Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla).

Hal ini menurut Lodewijk, mencerminkan lemahnya bentuk koordinasi penegak hukum di Indonesia dalam menjaga keamanan laut.

"Lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum di laut. Ini lemahnya contoh dulu sudah ada bakorkamla, badan koordinasi. Tapi dibubarkan jadi Bakamla," kata Lodewijk.

Menurut dia, setelah dibentuknya Bakamla, justru kewenangan yang sebelumnya dimiliki Bakorkamla justru berkurang.

Kata Lodewijk, saat ini Bakamla tidak memiliki kewenangan lain selain daripada melakukan koordinasi.

"Setelah Bakamla keluar wewenang koordinasi itu ada tapi wewenang penegakan hukum tidak ada. Artinya ya itu Bakamla ini jadi banci lagi," ujar dia.

Tak cukup di situ, mantan Sekjen DPP Partai Golkar tersebut juga membeberkan perihal beberapa permasalahan terhadap sistem keamanan laut.

Jika diidentifikasi, permasalahan yang paling awal yakni masih lemahnya Koord antar penegakan hukum.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan