Staf Khusus Menteri Pertahanan
Alasan Deddy Corbuzier Diutus Jadi Stafsus Menhan, Dinilai Ahli Bidang Komunikasi sebagai Influencer
Deddy Corbuzier dinilai ahli komunikasi hingga dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Whiesa Daniswara
Mengenai aturan gaji dan tunjangan yang didapat seorang Staf Khusus di lingkungan Kemenhan itu sudah tertuang dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan.
Dalam pasal 57 dijelaskan mengenai hak keuangan dan fasilitas lain yang didapat sebagai staf khusus Menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b," demikian yang tertuang dalam pasal 57.
Adapun, jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Merujuk dari hal tersebut, gaji pokok Deddy etara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Selain itu, Deddy berhak mendapat Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diberikan setiap bulan.
Tukin di Kemenhan masih berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 dengan besaran yang dibagi ke dalam 17 kelas jabatan.
Sebagai Staf Khusus Menteri, besaran tukin Deddy yang masuk dalam kelas jabatan 16 adalah sebesar Rp20.695.000.
Jika dijumlahkan, maka gaji pokok dan tukin Deddy sebesar Rp24.575.400 hingga Rp27.068.200.
Selain gaji dan tukin, Deddy akan mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
Sebagai informasi, jika Staf Khusus Menteri berhenti atau telah berakhir masa baktinya, ia tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
(Tribunnews.com/Rifqah/Sri Juliati/Gita Irawan) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.