Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
KY Pantau Langsung Persidangan yang Dapat Sorotan Publik, Termasuk Praperadilan Hasto Kristiyanto
Komisi Yudisial menyatakan bakal memantau secara langsung persidangan yang mendapat sorotan publik termasuk sidang Hasto.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Malvyandie Haryadi

"Semoga dari situ KY dapat penambahan dana agar dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat," pungkasnya.
Terancam Tak Bisa Selenggarakan Seleksi Calon Hakim Agung
Sebelumnya KY juga berpotensi tidak bisa menggelar seleksi calon hakim agung dan calon hakim AdHoc imbas pemangkasan anggaran sebesar 54 persen.
Komisi Yudisial (KY) mengatakan pihaknya tidak dapat menyelenggarakan seleksi hakim agung 2025. Itu lantaran adanya kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah.
"Sehubungan dengan efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada MA (Mahkamah Agung) untuk memenuhi permintaan MA seperti permintaan tersebut di atas," kata anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, M Taufiq, dalam konferensi pers, Jumat (7/2/2025).
KY mengatakan hal tersebut untuk menjawab surat dari Mahkamah Agung kepada KY agar seleksi calon hakim agung 2025 digelar.
Dalam surat tersebut, MA menyebutkan ada kekosongan jabatan hakim agung sebanyak 16 orang.
"Yang terdiri dari 5 orang hakim agung kamar pidana, 2 orang hakim agung kamar perdata, 2 orang hakim agung kamar agama, 1 orang hakim agung kamar militer, 1 orang hakim agung kamar TUN, 5 orang hakim agung kamar TUN khusus pajak, di samping itu juga 3 hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung," ujar Taufiq.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan pihaknya terkena pemotongan anggaran sebesar 54 persen untuk efisiensi anggaran.
"Saat ini KY terus mengupayakan untuk mendapatkan penambahan anggaran, dengan melakukan komunikasi pada pihak-pihak terkait," kata Mukti .
"Semoga apabila terpenuhi, maka insyaAllah agenda seleksi calon hakim agung ini akan kembali bisa dilaksanakan sesuai dengan mandat dalam pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945 di mana Komisi Yudisial berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan bisa segera dilakukan," tandas dia
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
2 Mantan Penyidik Beri Saran KPK: Banding Vonis Hasto, Temukan Harun Masiku |
---|
PDIP Nilai Vonis Hasto Tak Adil: Hakim Hanya Berdasarkan WhatsApp |
---|
Ribka Tjiptaning Sebut Hasto Kristiyanto Divonis Bersalah karena DPP PDIP Tidak Kompak |
---|
Bonnie Triyana Ungkap DPP PDIP Sedang Prihatin, Hasto Kristiyanto Dijatuhi Hukuman Penjara |
---|
Hasto Divonis 3,5 Tahun, Ribka Tjiptaning: PDIP Dizalimi, Sasaran Sebenarnya Megawati |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.