Rabu, 10 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Tak Ada Perintah Hasto untuk Suap Wahyu Setiawan, Febri Diansyah: Bukti Lengkap di Sidang Duplik

Menurut Febri Diansyah tudingan itu merupakan kekeliruan logika yang sangat mendasar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENGACARA HASTO - Febri Diansyah, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, mengatakan bahwa tidak pernah ada perintah ataupun arahan dari kliennya terkait praktik suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. /Foto.dok 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa tidak pernah ada perintah ataupun arahan dari kliennya terkait praktik suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Penegasan ini disampaikan tim kuasa hukum usai sidang pembacaan replik jaksa atas pleidoi Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Salah satu pengacara Hasto, Febri Diansyah, menyampaikan keberatannya terhadap argumentasi penuntut umum yang menyebut pengajuan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) sebagai bagian awal dari skenario suap. 

Menurut Febri, tudingan itu merupakan kekeliruan logika yang sangat mendasar.

“Pengajuan judicial review itu sah secara hukum, dijamin konstitusi, dan diatur dalam undang-undang. Kami menilai ini bentuk ketidakmampuan penuntut umum membuktikan adanya perintah suap dari Pak Hasto, lalu diarahkan seolah-olah judicial review adalah perbuatan permulaan dari suap,” ujar Febri.

Ia menambahkan bahwa judicial review yang diajukan PDI Perjuangan bukan untuk menguji undang-undang, melainkan menguji Peraturan KPU terhadap undang-undang karena terdapat kekosongan hukum. 

Hal itu menurutnya sepenuhnya sah dan sesuai jalur konstitusional.

Lebih lanjut, Febri menegaskan justru saksi-saksi kunci yang dihadirkan oleh pihak penuntut umum sendiri memperjelas bahwa Hasto tidak terlibat dalam skenario suap.

“Saksi Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan terang mengatakan bahwa skenario suap itu mereka buat sendiri. Tidak pernah ada arahan, perintah, atau laporan ke Pak Hasto,” katanya.

Menurutnya, fakta tersebut menjadi pembeda jelas antara tindakan yang sah secara konstitusional dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak lain dan telah diproses hukum hingga inkrah.

Febri juga menyoroti ketidakkonsistenan jaksa dalam menyikapi dua putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Ia menilai bila memang ini perkara baru, seharusnya jaksa memulai dari proses penyelidikan yang benar sejak awal. 

Namun faktanya penyelidikan yang digunakan masih merujuk pada kasus lama sejak Desember 2019.

Dalam sidang tersebut, jaksa sebelumnya menyampaikan 16 poin yang dianggap memperkuat dugaan keterlibatan Hasto. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan