Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Tak Ada Perintah Hasto untuk Suap Wahyu Setiawan, Febri Diansyah: Bukti Lengkap di Sidang Duplik
Menurut Febri Diansyah tudingan itu merupakan kekeliruan logika yang sangat mendasar.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa tidak pernah ada perintah ataupun arahan dari kliennya terkait praktik suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Penegasan ini disampaikan tim kuasa hukum usai sidang pembacaan replik jaksa atas pleidoi Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Salah satu pengacara Hasto, Febri Diansyah, menyampaikan keberatannya terhadap argumentasi penuntut umum yang menyebut pengajuan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) sebagai bagian awal dari skenario suap.
Menurut Febri, tudingan itu merupakan kekeliruan logika yang sangat mendasar.
“Pengajuan judicial review itu sah secara hukum, dijamin konstitusi, dan diatur dalam undang-undang. Kami menilai ini bentuk ketidakmampuan penuntut umum membuktikan adanya perintah suap dari Pak Hasto, lalu diarahkan seolah-olah judicial review adalah perbuatan permulaan dari suap,” ujar Febri.
Ia menambahkan bahwa judicial review yang diajukan PDI Perjuangan bukan untuk menguji undang-undang, melainkan menguji Peraturan KPU terhadap undang-undang karena terdapat kekosongan hukum.
Hal itu menurutnya sepenuhnya sah dan sesuai jalur konstitusional.
Lebih lanjut, Febri menegaskan justru saksi-saksi kunci yang dihadirkan oleh pihak penuntut umum sendiri memperjelas bahwa Hasto tidak terlibat dalam skenario suap.
“Saksi Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan terang mengatakan bahwa skenario suap itu mereka buat sendiri. Tidak pernah ada arahan, perintah, atau laporan ke Pak Hasto,” katanya.
Menurutnya, fakta tersebut menjadi pembeda jelas antara tindakan yang sah secara konstitusional dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak lain dan telah diproses hukum hingga inkrah.
Febri juga menyoroti ketidakkonsistenan jaksa dalam menyikapi dua putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menilai bila memang ini perkara baru, seharusnya jaksa memulai dari proses penyelidikan yang benar sejak awal.
Namun faktanya penyelidikan yang digunakan masih merujuk pada kasus lama sejak Desember 2019.
Dalam sidang tersebut, jaksa sebelumnya menyampaikan 16 poin yang dianggap memperkuat dugaan keterlibatan Hasto.
sidang hasto kristiyanto hari ini
Pleidoi Hasto Kristiyanto
Sidang Duplik
Febri Diansyah
Wahyu Setiawan
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.