Sabtu, 13 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sidang Duplik, Hasto Tuding Penyidik KPK Lakukan Penyelundupan Fakta

Hasto tuding KPK menyelundupkan fakta dalam rangkaian kasus dugaan suap pengurusan PAW serta perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjeratnya.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
HASTO PDIP — Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menuding penyidik KPK telah melakukan penyelundupan fakta dalam rangkaian kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjeratnya. Tudingan ini disampaikan Hasto saat membacakan duplik untuk menjawab replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menuding penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelundupan fakta dalam rangkaian kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjeratnya. 

Tudingan ini disampaikan Hasto saat membacakan duplik untuk menjawab replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Menurut Hasto, penyelundupan fakta ini terjadi karena penyidik KPK dijadikan saksi dengan keterangan yang dianggap hanya bersifat asumsi, tanpa didukung alat bukti.


"Berdasarkan hal tersebut, penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukkan keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti atau keterangan saksi lain yang sah. Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta,” ujar Hasto, pria kelahiran Yogyakarta 7 Juli 1966 itu.

Ia mencontohkan keterangan penyidik KPK, Arief Budi Rahardjo, yang menyebut adanya restu dan kesanggupan dari Hasto untuk memberikan dana talangan. 

Suami dari Maria Stefani Ekowati ini menegaskan bahwa keterangan tersebut tidak pernah diamini oleh saksi Saeful Bahri maupun Donny Tri Istiqomah dalam fakta persidangan.

Baca juga: Pengacara Hasto Sorot Data CDR KPK Tak Diaudit Forensik: Delik Perintangan Penyidikan Harus Gugur

Hasto juga dengan tegas menyatakan bahwa perihal dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, merupakan hasil kreasi Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku. 

Ia menekankan bahwa hal tersebut tidak pernah dilaporkan kepadanya.

“Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa,” ucap lulusan S3 Ilmu Pertahanan Universitas Pertahanan Indonesia itu.

Baca juga: Jaksa Tolak Pleidoi Hasto Kristiyanto, Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara

Berdasarkan alasan tersebut, Hasto menilai tidak ada legitimasi hukum bagi jaksa untuk melanjutkan penuntutan terhadap dirinya. 

Oleh karena itu, ia meminta agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK.

“Tidak ada dasar yang sah bagi penuntutan terhadap terdakwa. Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK,” kata alumni SMA Kolase De Britto Yogyakarta tersebut.

Jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Hasto terbukti memberikan suap pada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku.

Serta merintangi penyidikan dengan menyembunyikan informasi dan memerintahkan stafnya untuk menenggelamkan ponsel agar tidak terlacak KPK.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan