Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
BREAKING NEWS: Hakim Putuskan Tak Terima Praperadilan Hasto, Statusnya Tetap Tersangka KPK
Hakim memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
2 Mantan Penyidik Beri Saran KPK: Banding Vonis Hasto, Temukan Harun Masiku |
---|
PDIP Nilai Vonis Hasto Tak Adil: Hakim Hanya Berdasarkan WhatsApp |
---|
Ribka Tjiptaning Sebut Hasto Kristiyanto Divonis Bersalah karena DPP PDIP Tidak Kompak |
---|
Bonnie Triyana Ungkap DPP PDIP Sedang Prihatin, Hasto Kristiyanto Dijatuhi Hukuman Penjara |
---|
Hasto Divonis 3,5 Tahun, Ribka Tjiptaning: PDIP Dizalimi, Sasaran Sebenarnya Megawati |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.