Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
BREAKING NEWS: Hakim Putuskan Tak Terima Praperadilan Hasto, Statusnya Tetap Tersangka KPK
Hakim memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tok, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Sidang pembacaan putusan itu digelar di PN Jakarta Selatan sore ini, Kamis (13/2/2025).
Praperadilan itu dimohonkan oleh Hasto atas status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dengan demikian, status tersangka Hasto oleh KPK dalam dua kasus tersebut tetap dan tidak gugur. Hakim menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.
Sebagai informasi, sidang gugatan Hasto melawan KPK telah bergulir sejak Rabu 5 Februari 2025.
Dalam gugatannya, kubu Hasto menyatakan penetapan tersangka korupsi tidak sah.
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail saat membacakan petitumnya, Rabu, 5 Februari lalu.
Menurutnya, KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat pada saat menetapkan Hasto sebagai tersangka dua perkara sekaligus, yaitu Hasto yang terlibat dalam suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
Kubu Hasto pun meminta agar kasus yang menjerat kliennya agar dihentikan.
Kasus yang menjerat Hasto
Sebagai informasi Hasto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 oleh KPK.
Selain itu Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
2 Mantan Penyidik Beri Saran KPK: Banding Vonis Hasto, Temukan Harun Masiku |
---|
PDIP Nilai Vonis Hasto Tak Adil: Hakim Hanya Berdasarkan WhatsApp |
---|
Ribka Tjiptaning Sebut Hasto Kristiyanto Divonis Bersalah karena DPP PDIP Tidak Kompak |
---|
Bonnie Triyana Ungkap DPP PDIP Sedang Prihatin, Hasto Kristiyanto Dijatuhi Hukuman Penjara |
---|
Hasto Divonis 3,5 Tahun, Ribka Tjiptaning: PDIP Dizalimi, Sasaran Sebenarnya Megawati |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.