Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Menanti Putusan Praperadilan Hasto Vs KPK, Kubu Sekjen PDIP Optimis Menang
Hari ini, Kamis (13/2/2025) direncanakan akan dibacakan hasil putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto Vs KPK. Seperti apa hasilnya?
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sidang pembacaan putusan atas gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto versus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rencananya akan digelar hari ini Kamis, (13/2/2025).
Diketahui, Hasto menggugat KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
Tepatnya yakni mengenai kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Hasto dijadikan tersangka bersama dengan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan jadwal sidang, putusan praperadilan Hasto dilakukan oleh Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kubu Hasto Optimis Menang
Kubu Hasto optimis bisa menang dan mengalahkan KPK dalam gugatan praperadilan terkait status tersangkanya di kasus Harun Masiku.
Hasto menyebut selama di bawah naungan PDIP, anggota selalu diajarkan soal optimisme dalam menghadapi tantangan.
"Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apapun, apapun persoalan yang kita hadapi kalau kita tempatkan di kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan dan mata hati kita yang bicara maka kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan."
"Terkait aspek formal dan material nanti biarkan tim hukum kami yang akan menanggapi," ujar Hasto, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (12/2/2025).
Sementara itu Kuasa hukum Hasto, Patra Zen mengatakan kesimpulan selama persidangan praperadilan, penetapan tersangka Sekjen PDIP oleh KPK tidak sah dan melanggar hukum.
Baca juga: KPK: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Harus Ditolak
"Kesimpulan kami pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka Pak Hasto tidak sah, melanggar hukum, melanggar prosedur," kata Patra kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Ia menerangkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK dilakukan terlebih dahulu sebelum dikumpulkan alat bukti.
Kedua, alat-alat bukti yang disampaikan KPK di persidangan merupakan bukti-bukti yang dipergunakan untuk orang lain.
"Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020," jelasnya.
Alasan ketiga dijelaskan Patra, penyidik KPK tidak pernah melakukan sprindik dan proses penyelidikan, penyidikan sebelum menetapkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.