Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Menanti Putusan Praperadilan Hasto Vs KPK, Kubu Sekjen PDIP Optimis Menang
Hari ini, Kamis (13/2/2025) direncanakan akan dibacakan hasil putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto Vs KPK. Seperti apa hasilnya?
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Sri Juliati
Permohonan ini merupakan satu perjuangan bagi tegaknya kebenaran, bagi tegaknya keadilan dan perjuangan agar penyidik siapapun dia termasuk KPK tidak boleh sewenang-wenang," tandasnya.
Pengamat: KPK Akan Menang
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman mengatakan nantinya praperadilan Hasto akan ditolak.
"Soal praperadilan Hasto itu, kalau melihat persidangannya, saya melihat praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang," imbuhnya.
Menurutnya KPK telah memperlihatkan alat-alat bukti yang dimiliki, termasuk bertindak sesuai prosedur, dalam penentuan Hasto sebagai tersangka.
Zainurrohman mengatakan alat bukti yang ditunjukkan penyidik KPK cukup kuat.
Di antaranya yakni perintah untuk merendam telepon genggam dan tindakan lainnya.
"Kalau KPK menang, segera tuntaskan perkaranya, segera tuntut Hasto di meja hijau. Agar ada kepastian hukum, jangan berlarut-larut," ujarnya.
Tidak hanya itu, Zainurrohman berharap besar KPK menuntaskan kasus tersebut secara utuh.
"KPK harusnya bisa membongkar kasus ini secara lengkap, Harun Masiku bisa tertangkap," jelasnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti/Rahmat Fajar Nugraha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.