Rabu, 20 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

PT DKI Juga Perberat Vonis Eks Dirut PT Timah dengan Pidana 20 Tahun dan Uang Pengganti Rp493 Miliar

Hukuman penjara 20 tahun ini praktis jauh lebih berat dari apa yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Riza Pahlevi.

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KORUPSI PT TIMAH - Mantan petinggi PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Tamron alias Aon Dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/10/2024). Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis lebih berat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yakni selama 20 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga timah. 

Dalam tuntutannya Jaksa menilai Mochtar Riza Pahlevi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Selain dituntut pidana penjara, Mochtar juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 (Rp 493 miliar) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Jaksa menjelaskan nantinya Jika Mochtar tak mampu untuk memenuhinya maka diganti dengan pidana 6 tahun penjara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan