Korupsi di PT Timah
PT DKI Juga Perberat Vonis Eks Dirut PT Timah dengan Pidana 20 Tahun dan Uang Pengganti Rp493 Miliar
Hukuman penjara 20 tahun ini praktis jauh lebih berat dari apa yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Riza Pahlevi.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis lebih berat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yakni selama 20 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga timah.
Hukuman penjara 20 tahun ini praktis jauh lebih berat dari apa yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Riza Pahlevi yang kala itu divonis 8 tahun.
Baca juga: Harvey Moeis Dinilai Jadi Aktor Penting di Korupsi Timah, Koordinasikan Perusahaan Cangkang Ilegal
Dalam putusan banding ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga membebankan hukum kepada Riza Pahlevi atas kasus korupsi timah ini.
Yang dimana dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Mochtar Riza Pahlevi tidak dibebankan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.
Baca juga: Alasan Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara Imbas Korupsi Timah, Dinilai Menyakiti Hati Rakyat
"Mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana, tambahan uang pengganti," kata Ketua Majelis Hakim Catur Irianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Dalam amar putusannya, Hakim Catur menyatakan, Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," ucap Hakim.
Pidana denda Riza itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut.
Kemudian, terkait pidana tambahan uang pengganti, hakim menyebutkan bahwa eks petinggi PT Timah itu dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 (Rp 493 miliar).
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa tersebut dapat disita eksekusi dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," sambungnya.
Baca juga: KY Masih Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah
Divonis 8 Tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sebelumnya dalam putusan di tingkat pertama, Mochtar Riza Pahlevi divonis selama 8 tahun penjara oleh Majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (30/12/2024) lalu.
Sementara itu untuk pidana denda, Mochtar juga hanya dijatuhi denda oleh hakim sebesar Rp 750 juta dan subsider kurungan selama 6 bulan.
Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor ini nyatanya lebih rendah ketimbang tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung.
Adapun Riza dituntut 12 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Korupsi di PT Timah
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
Eks Dirops PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara, Pernah Dipidana Jadi Hal Memberatkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.