Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Sindiran Prabowo dan Hukuman Harvey Moeis yang Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Prabowo menegaskan bahwa rakyat memahami ketidakadilan dalam vonis yang diberikan kepada koruptor.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
HUKUMAN DIPERBERAT - Terdakwa Harvey Moies yang juga suami artis Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024). Hukuman Harvey Moeis kini diperberat jadi 20 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Hukuman Harvey Moeis dari diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.

Terdakwa kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.

Banding Kejagung Dikabulkan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung)  mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah, termasuk Harvey Moeis.

Hal ini karena vonis terhadap para terdakwa dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

"Kami berkomitmen dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Sempat Disindir Presiden Prabowo

Dalam acara Musrenbangnas di kantor Bappenas, Senin 30 Desember 2025 lalu, Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang dianggap tidak adil.

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar dan mengakibatkan kerugian triliunan, vonisnya jangan terlalu ringan."

Prabowo menegaskan bahwa rakyat memahami ketidakadilan dalam vonis yang diberikan kepada koruptor.

Prabowo lantas menyebut seharusnya koruptor ratusan triliun seharusnya mendapatkan vonis yang setimpal, bahkan kalau bisa dihukum hingga 50 tahun penjara

"Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu," pungkasnya.

Peran Hakim dalam Vonis

Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa tuntutan 12 tahun penjara bagi Harvey Moeis terlalu berat.

Hakim beralasan bahwa Harvey hanya membantu dalam kerjasama dan tidak terlibat dalam keputusan administrasi keuangan.

"Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT timah TBK," jelasnya.

Karena hal tersebut, hakim pun berpandangan hukuman pidana yang sebelumnya dijatuhkan oleh Jaksa dalam tuntutannya haruslah dikurangi.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan