Senin, 8 September 2025

Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Oiwobo Dibekukan, MA: Tidak Bisa Praktik di Pengadilan

MA menegaskan dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat

Tribunnews.com/Mario Sumampow
DIBEKUKAN - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) RI, Yanto (tengah) menanggapi soal berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo yang kini dibekukan dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Tribunnews/Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan.

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pembekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," tegasnya dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Keputusan ini, lanjut Yanto, diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan. 

MA juga menegaskan penetapan yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten terkait pembekuan ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA.

“Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA,” tuturnya. 

Dengan keputusan ini, Razman dan Firdaus tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai advokat di pengadilan hingga ada keputusan lebih lanjut dari otoritas terkait.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan