Selasa, 14 April 2026

Kasus Suap di MA

KPK Periksa Mantan Pebalap Faryd Sungkar Terkait TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pebalap nasional, Faryd Sungkar, terkait kasus dugaan TPPU eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASBI HASAN - Eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pebalap nasional, Faryd Sungkar, terkait kasus dugaan TPPU eks Sekretaris MA Hasbi Hasan. 
Ringkasan Berita:
  • Mantan pebalap Faryd Sungkar diperiksa sebagai saksi kasus TPPU eks  Sekretaris MA Hasbi Hasan
  • KPK turut periksa Valentino Matthew yang juga berprofesi sebagai wiraswasta sebagai saksi
  • KPK belum mengungkap hasil pemeriksaan terhadap  Faryd Sungkar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pebalap nasional, Faryd Sungkar, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari ini, Kamis (23/10/2025).

Berdasarkan informasi, Faryd Sungkar, yang tercatat sebagai wiraswasta, tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.34 WIB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Faryd Sungkar dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap dan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: 3 Kali Mangkir, Menas Erwin Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan akan Dijemput Paksa KPK

Selain Faryd, tim penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan saksi lain, yakni Valentino Matthew, yang juga berprofesi sebagai wiraswasta.

Kendati demikian, Budi belum memerinci materi pemeriksaan kedua saksi.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti dugaan keterlibatan Faryd Sungkar dalam pusaran kasus pencucian uang Hasbi Hasan.

Baca juga: KPK Dalami Peran Windy Idol dalam Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara di MA yang sebelumnya telah menjerat Hasbi Hasan.

Dalam penyidikan TPPU, KPK turut menetapkan penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka.

KPK mendalami peran Windy dan Rinaldo yang diduga turut serta dalam menyembunyikan atau menyamarkan aset Hasbi Hasan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan kasus suap Hasbi, terungkap bahwa Windy Idol diduga menerima dan menikmati sejumlah fasilitas mewah, termasuk perjalanan wisata helikopter di Bali, yang diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan.

Adapun dalam perkara pokoknya (suap), Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara.

Ia terbukti menerima uang muka Rp 9,8 miliar dari Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, untuk mengatur lima sengketa perkara di Mahkamah Agung.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved