Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Oiwobo Dibekukan, MA: Tidak Bisa Praktik di Pengadilan
MA menegaskan dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan.
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pembekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," tegasnya dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Keputusan ini, lanjut Yanto, diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan.
MA juga menegaskan penetapan yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten terkait pembekuan ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA.
“Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA,” tuturnya.
Dengan keputusan ini, Razman dan Firdaus tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai advokat di pengadilan hingga ada keputusan lebih lanjut dari otoritas terkait.
Jaminan Ditolak MA Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Buron Korupsi e-KTP kian Dekat |
![]() |
---|
Tuding Vonis 16 Tahun Hakim Zalim, Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK |
![]() |
---|
Menteri LH Akui Ancaman terhadap Aktivis Lingkungan, Dorong Fatwa Perlindungan |
![]() |
---|
Tanggapi Razman Nasution Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Hotman Paris: Harusnya Lebih Berat |
![]() |
---|
Tim Kuasa Hukum Razman Nasution Keberatan dengan Putusan Hakim, Singgung Fakta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.