Kasus Suap Ekspor CPO
MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Vonis Lepas Tiga Korporasi CPO Dibatalkan
MA mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung atas vonis lepas tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung atas vonis lepas tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya yang menyatakan ketiga perusahaan tidak bersalah.
Tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Ketiganya sebelumnya dituntut membayar uang pengganti dengan total kerugian negara sebesar Rp 17,7 triliun.
Dalam amar putusan yang diakses melalui laman resmi MA, tertulis singkat: “JPU = Kabul.”
Putusan kasasi terhadap Wilmar Group dan Musim Mas Group diputus oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sementara perkara Permata Hijau Group diadili oleh majelis yang juga diketuai Dwiarso, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan dijatuhkan pada 15 September 2025.
Baca juga: Hakim Tegur Legal Wilmar Group Beri Kesaksian Berubah-ubah Saat Sidang: Ada yang Saudara Sembunyikan
Sebelumnya, ketiga korporasi dituntut membayar uang pengganti secara terpisah: Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, Musim Mas Group Rp 4,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 937,5 miliar.
Namun pada Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus vonis lepas atau ontslag terhadap ketiganya.
Putusan tersebut menuai kritik dan mendorong Kejaksaan Agung untuk menempuh kasasi.
Selain itu, Kejagung juga membuka penyelidikan atas proses persidangan yang berujung pada vonis lepas tersebut.
Hasil penyelidikan menetapkan lima tersangka: mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin, serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Dengan dikabulkannya kasasi oleh MA, proses hukum terhadap ketiga korporasi dipastikan berlanjut.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut kerugian negara dalam jumlah besar dan dugaan penyimpangan dalam proses peradilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kejagung-Sita-Rp13-Triliun-Lebih-Terkait-Korupsi-Ekspor-CPO_20250702_174621.jpg)