Minggu, 17 Agustus 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Tampang Arif Nugroho Anak Bos Prodia Tersangka Pembunuhan ABG, Berimbas AKBP Bintoro Cs Dipecat

Arif Nugroho diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau masuk tahap 2.

|
Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Handout
PELIMPAHAN TERSANGKA - Penyidik kepolisian melakukan pelimpahan Arif Nugroho (AN) alias Bastian tengah), anak bos Prodia, tersangka kasus kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis remaja open BO, FA (16) dari Rutan Cipinang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Selanjutnya, Arif Nugroho akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Hal itu terungkap setelah pihak tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan pengembalian uang Rp1,6 miliar dan beberapa mobil mewah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.

Setelah itu, Propam Polda Metro Jaya turun tangan mengusut AKBP Bintoro dan empat pejabat Polres Metro Jakarta Selatan lainnya.

Keempat pejabat tersebut adalah eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria; eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat memberikan keterangan perihal hasil pemeriksaan terhadap Tiko Aryawardana soal kasus dugaan penggelapan uang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat memberikan keterangan perihal hasil pemeriksaan terhadap Tiko Aryawardana soal kasus dugaan penggelapan uang. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Kelimat mantan pejabat Polres Metro Jakarta Selatan itu telah disidang etik dan profesi serta telah dijatuhi sanksi dalam sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Propam Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan penyuapan.

Kelimanya disanksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota polisi.

Baca juga: SETARA Institute Kritik TNI Aktif Ditempatkan jadi Dirut Bulog, Ingatkan UU TNI

Sebanyak tiga polisi divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Ketiganya yakni AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.  

Dua anggota polisi lain dijatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun dan patsus 20 hari yakni AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas. 

Atas keputusan yang telah dibacakan ini kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan