Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
KPK Siap Hadapi andai Kubu Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
KPK mengaku siap menghadapi jika kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali menggugat KPK setelah Hasto kalah dalam Praperadilannya Kamis kemarin.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapannya soal kemungkinan adanya gugatan baru yang dilayangkan pihak Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto setelah PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya pada Kamis (13/2/2025) kemarin.
Diketahui, gugatan praperadilan Hasto yang ditolak PN Jaksel terkait status tersangkanya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan eks politisi PDIP Harun Masiku.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, gugatan praperadilan yang dilakukan berkali-kali ini memang biasa terjadi.
KPK juga sudah banyak menghadapi perkara yang pengajuan gugatan praperadilannya dilakukan berkali-kali.
Untuk itu KPK akan siap menghadapi jika kubu Hasto ingin kembali melayangkan gugatan praperadilan terkait keabsahan status tersangka Sekjen PDIP ini.
"Ya kita hadapi, biasa dalam beberapa perkara juga ada yang beberapa kali mengajukan praperadilan," kata Fitroh dilansir Kompas.com, Jumat (14/2/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku pihaknya masih belum menentukan langkah selanjutnya jika Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Johanis menyebut, pihaknya akan melihat terlebih dulu, dalil apa yang akan dilayangkan Hasto.
Setelahnya KPK akan membuat bantahan dalil gugatan Hasto tersebut.
"Kita akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan HK (Hasto Kristiyanto), baru kami bisa membuat counter atas dalil permohonan praperadilannya," terang Johanis.
Sebelumnya, tim hukum Hasto membuka peluang akan adanya peluang untuk mengajukan praperadilan lagi setelah gugatan mereka tidak diterima.
Baca juga: Boyamin Ungkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Masih Berpeluang Ajukan Kembali Praperadilan Lawan KPK
Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
Ketua tim hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menegaskan bahwa putusan praperadilan yang dibacakan bukanlah akhir dari upaya hukum yang dilakukan.
"This is not the end, this is not the end, perjuangan untuk menegakkan hukum dengan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua."
“Kita akan melakukan apa yang bisa kita lakukan, tapi apa yang akan kita lakukan ini kita akan rumuskan dan diskusikan bersama nantinya,” kata Todung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.