Sabtu, 23 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Luapan Kekecewaan Kubu Hasto Kristiyanto usai Praperadilan Tak Diterima

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, tidak menerima gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
PRAPERADILAN HASTO KRISTIYANTO - Ketua Tim Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). Todung Mulya Lubis, mengaku kecewa atas putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, tidak menerima gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2/2025). 

Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, kecewa dengan keputusan hakim yang dinilai justru menjadi titik kemunduran hukum ini. 

Todung menganggap putusan ini merupakan pembodohan hukum.

"Kita mendapat putusan yang dangkal, ini bukan pendidikan hukum tetapi pembodohan hukum, saya harus katakan demikian," kata Todung di PN Jakarta Selatan, Kamis. 

Todung mengatakan bahwa dalam keputusan itu tak ditemukan pertimbangan hukum dari hakim yang memiliki dasar bisa meyakinkan bahwa praperadilan tersebut, patut tidak diterima.

Todung menilai adanya keadilan sesat dalam putusan tersebut.

"Buat saya, ini satu apa yang disebut miscarriage of justice, miscarriage itu kan keguguran, jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat," tuturnya. 

"Kami kecewa dengan putusan praperadilan, kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima," kata Todung 

Todung: This is Not the End 

Meski menelan pil pahit pada putusan tersebut, Todung mengatakan bahwa ini bukanlah akhir dari perjuangan untuk menegakan keadilan hukum. 

"This is not the end, perjuangan untuk menegakan hukum dan keadilan yang ada dalam pundak kita semua," katanya. 

Baca juga: Hasto Kristiyanto Kalah Praperadilan, KPK Lanjutkan Penyidikan, Kapan Sekjen PDIP Ditahan?

Senada dengan Todung, tim hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, menegaskan, gugatan praperadilan masih bisa dilakukan.

Namun, upaya hukum ini dikembalikan kepada Hasto Kristiyanto yang menjadi pihak yang berhadapan dengan KPK dalam gugatan tersebut.

“Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan, tapi ini juga tergantung Mas Hasto,” kata Maqdir.

Hasto menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan keterlibatan suap terkait Harun Masiku. 

Namun, hakim, memutus tidak menerima gugatan praperadilan Hasto. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan