Senin, 25 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Mahfud Puas Hukuman Harvey Moeis Diperberat 20 Tahun, Sebut Kejaksaan Profesional: Asal Tak Direcoki

Mahfud MD menyebut Kejaksaan bisa bekerja secara profesional asal tidak direcoki karena menambah hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Fersianus Waku
KORUPSI PT TIMAH - Foto Mahfud MD saat berada di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (27/11/2024). Mahfud MD menyebut Kejaksaan bisa bekerja secara profesional asal tidak direcoki karena menambah hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. 

Saiful lantas menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat prinsip Lex Scripta dan Lex Certa, yang mengharuskan rumusan delik pidana harus jelas dan tertulis. 

Maka dari itu, kata Saiful, pengadilan harus berimbang dalam mempertimbangkan kesalahan dan perbuatan yang dilakukan. 

"Jangan sampai seseorang yang tidak melakukan tindak pidana dan tidak merugikan siapapun dipaksa untuk mempertanggungjawabkannya," ucapnya.

Menurut Saiful, unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara jelas.

“Jika tidak jelas nilai kerugiannya terlebih korporasi yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan masih berproses dalam persidangan, maka ada keadilan yang tidak dapat ditolerir,” ucap dia.

Sementara itu, Penasihat Hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih juga menyayangkan putusan pengadilan yang dinilai tidak mempertimbangkan Ratio Legis (asas hukum) dan lebih mengedepankan Ratio Populis (kepentingan publik).

Junaedi berharap hukum dapat tegak kembali dan Ratio Legis tidak dikalahkan oleh Ratio Populis. 

“Akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas,” tegasnya.

Alasan hukuman Harvey Moeis diperberat jadi 20 tahun 

Majelis Hakim memperberat hukuman Harvey berkali-kali lipat karena perbuatan terpidana dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Selain itu, perbuatan Harvey juga dinilai sangat menyakiti hati rakyat Indonesia karena tindak pidana korupsi terjadi ketika kondisi ekonomi sedang susah. 

“Hal meringankan tidak ada,” ujar Hakim Teguh dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Selain memperberat hukuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menambah besaran uang pengganti yang wajib dibayar Harvey dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. 

Dengan ketentuan, apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim. 

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp1 miliar kepada Harvey. 

Jumlah tersebut masih sama dengan putusan PN Jakarta Pusat pada Desember 2024. 

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah lamanya masa kurungan jika Harvey tidak membayarkan denda tersebut dari enam bulan menjadi delapan bulan.

(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan