Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Sosok Hakim Djuyamto yang Tolak Praperadilan Hasto Vs KPK, Tanggapi Status Tersangka Sekjen PDIP
Inilah sosok Hakim Djuyamto, hakim tunggal yang menolak praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
"Maka terhadap eksepsi termohon tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan," ucapnya.
Djuyamto melanjutkan, dengan berbagai pertimbangan hukum tersebut hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.
"Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi," kata hakim Djuyamto.
Praperadilan Hasto
Diketahui, Hasto menggugat KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
Tepatnya yakni mengenai kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Hasto dijadikan tersangka bersama dengan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya kubu Hasto optimis bisa menang dan mengalahkan KPK dalam gugatan praperadilan terkait status tersangkanya di kasus Harun Masiku.
Hasto menyebut selama di bawah naungan PDIP, anggota selalu diajarkan soal optimisme dalam menghadapi tantangan.
"Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apapun, apapun persoalan yang kita hadapi kalau kita tempatkan di kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan dan mata hati kita yang bicara maka kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan."
"Terkait aspek formal dan material nanti biarkan tim hukum kami yang akan menanggapi," ujar Hasto, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (12/2/2025).
Sementara itu Kuasa hukum Hasto, Patra Zen mengatakan kesimpulan selama persidangan praperadilan, penetapan tersangka Sekjen PDIP oleh KPK tidak sah dan melanggar hukum.
"Kesimpulan kami pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka Pak Hasto tidak sah, melanggar hukum, melanggar prosedur," kata Patra kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Ia menerangkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK dilakukan terlebih dahulu sebelum dikumpulkan alat bukti.
Kedua, alat-alat bukti yang disampaikan KPK di persidangan merupakan bukti-bukti yang dipergunakan untuk orang lain.
"Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.