Razman Nasution Vs Hotman Paris
Hotman Paris Sebut Ada 3 Malapetaka Menanti Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo: Saya Yakin
Hotman Paris mengungkapkan ada tiga malapetaka yang tengah menanti Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.com - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menyebutkan ada tiga malapetaka yang bakal dihadapi Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, buntut kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) beberapa waktu lalu.
Pertama, Hotman meyakini Razman akan menjadi terdakwa terkait laporan yang dia buat.
Razman diketahui terjerat kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman pada 2022 silam.
Tak hanya itu, Razman dan Firdaus juga dilaporkan Hotman ke Mahkamah Agung (MA) buntut kericuhan saat sidang.
"Satu, sebagai terdakwa atas laporan yang saya buat," kata Hotman di Bareskrim Polri, Senin (17/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
Malapetaka kedua, lanjut Hotman, adalah dampak dari Sumpah Advokat atas nama Razman dan Firdaus yang telah dibekukan Pengadilan Tinggi atas persetujuan MA.
Baca juga: Buntut Panjang Ngamuknya Razman Nasution saat Sidang, Kini Kehilangan Hak Jadi Advokat
Buntut pembekuan Sumpah Advokat, Razman dan Firdaus tidak lagi diperbolehkan bersidang di pengadilan manapun.
"Jubir Mahkamah Agung mengatakan, apabila Anda tonton di media, (Razman dan Firdaus) tidak boleh bersidang," jelas Hotman.
Ketiga, adanya laporan dari PN Jakut ke Bareskrim Polri yang bersifat pidana.
Hotman meyakini Razman dan Firdaus akan menjadi tersangka dalam waktu dekat.
"Ini sangat cepat atensinya. Saya yakin dalam waktu dekat, Razman dan Firdaus dan kawan-kawan akan jadi tersangka," ujar Hotman.
"Jadi ada tiga malapetaka yang mereka hadapi," imbuhnya.
Diketahui, Hotman menghadiri panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi atas laporan yang dibuat PN Jakut terhadap Razman.
Laporan itu diajukan PN Jakut pada Selasa (11/2/2025), atas rekomendasi langsung dari MA.
Dalam laporannya, PN Jakut menyebutkan Razman Nasution telah melanggar tiga pasal, berikut rinciannya:
- Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
- Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia;
- Pasal 217 KUHP, tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.