Menteri Hukum: Koruptor dan Pengedar Narkoba Tak Diberikan Amnesti
Supratman mengatakan, pemberian amnesti untuk narapidana dilakukan secara selektif. Dari jumlah awal sebanyak 44 ribu, kini berkurang menjadi 19 ribu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan terpidana korupsi dan pengedar narkoba tidak diberikan amnesti atau pengampunan hukuman.
Hal ini disampaikan Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Menteri Hukum akan Usulkan kepada Prabowo Agar Beri Amnesti kepada 7 Anggota KKB Papua
Supratman mengatakan, pemberian amnesti untuk narapidana dilakukan secara selektif. Dari jumlah awal sebanyak 44 ribu, kini berkurang menjadi 19 ribu.
"Enggak boleh kami langsung tiba-tiba memberikan kepada presiden sebelum betul-betul di Kemenkum yakin bahwa 4 krirteria yang sejak awal kami sudah laporkan dan disetui oleh presiden," kata Supratman dalam rapat.
Baca juga: Menteri HAM Ungkap Alasan KKB Tak Diberikan Amnesti
Dia menjelaskan, terdapat empat kriteria narapidana diperbolehkan untuk mendapatkan amnesti.
Pertama, kata Supratman, amnesti diberikan untuk orang yang dipidana dengan tindak pidana Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepala negara atau kepada pemerintah, di luar itu tidak," ujarnya.
Kedua, untuk pengguna narkoba dengan barang bukti di bawah 1 gram. Sebab, mereka seharusnya hanya direhabilitasi.
"Dulu saya sampaikan ini kita berikan seharusnya mereka itu tidak berada lapas, tetapi kewajiban negara utuk melakukan rehabilitasi," ucap Supratman.
Ketiga adalah untuk narapidana yang berkategori orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Keempat, untuk narapidana yang sakit berkepanjangan karena berusia lanjut.
"Jadi untuk tindak pidana korupsi apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apapun itu ndak akan kita berikan," tegas Supratman.
| Penampakan Ammar Zoni Hadiri Sidang Daring Kasus Narkoba, Berbaju Oranye Rambutnya Cepak |
|
|---|
| Alasan Onadio Leonardo Hanya Direhabilitasi, Dianggap Pemakai bukan Pengedar Narkoba |
|
|---|
| Menteri Hukum Minta Kodifikasi Lagu Didaftarkan ke PDLM |
|
|---|
| Galang Dukungan Inisiasi Indonesia Tentang Royalti, Menkum Supratman Bertemu Perwakilan China-Asean |
|
|---|
| Polemik RUU KKS, Menkum Tegaskan Penyidik TNI Hanya Menangani Ranah Militer |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.