Sabtu, 16 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Reaksi Kejagung Tanggapi Rencana Kasasi Kubu Harvey Moeis yang Divonis Berat oleh PT Jakarta

Harli Siregar mengatakan pihaknya menghormati jika nantinya Harvey cs akan mengajukan kasasi usai divonis lebih berat oleh Majelis hakim PT DKI.

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KEJAKSAAN AGUNG - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025). Ia merespons soal rencana kubu terdakwa Harvey Moeis Cs yang bakal mengajukan kasasi atas vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah. 

Adapun dalam sidang tahap banding tersebut, teruntuk Harvey Moeis, majelis hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap suami Sandra Dewi tersebut.

Putusan itu berkali lipat dari yang diputuskan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yakni selama 6,5 tahun penjara.

Selain pidana badan, pidana tambahan atau kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan terhadap Harvey juga ikut bertambah yakni sebesar Rp 420 miliar dari yang sebelumnya Rp 210 miliar.

Tak hanya Harvey Moeis, Hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan vonis lebih berat terhadap crazy rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim yakni selama 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun penjara di Pengadilan tingkat pertama.

Sementara itu terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun, denda 1 miliar dan pidana uang pengganti sebesar 493 miliar.

Sedangkan dua petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) yakni Suparta selaku Dirut RBT divonis selama 19 tahun, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun. Dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT divonis 10 tahun penjara tanpa dibebankan uang pengganti.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan